KALAMANTHANA, Tanjung – Kasus ‘bagi-bagi tanah’ milik Dinas Perkebunan Kalimantan Selatan di Desa Maburai, Tabalong, mulai menelan korban. Kejaksaan Negeri Tabalong, menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Perkebunan.
Adalah MS, mantan Kadis Perkebunan Tabalong, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Tabalong. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait lahan seluas 19 hektare di Maburai, Kecamatan Murung Pundak itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Tri Sujoko di Tanjung, Rabu (1/2/2017)mengatakan, selain tersangka MS penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya masing-masing mantan kepala desa Maburai SA dan staf di Dinas Perkebunan Kabupaten Tabalong BH.
“Tiga tersangka yang sudah kita tetapkan terkait dugaan korupsi membagi lahan milik Dinas Perkebunan Provinsi Kalsel kepada sejumlah oknum pejabat di Tabalong,” jelas Tri.
Surat penetapan tersangka MS sendiri telah dituangkan dalam surat perintah penyidikan nomor 02/Q.3.16/Fd.1/01/2017 dengan ancaman pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.
Penetapan dua tersangka lainnya BH dan SA juga dituangkan dalam surat penyidikan nomor 1 dan 3 pada Januari 2017 dan penyidik juga telah memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi ini.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong Mochamad Ali Rizza mengatakan selain telah memeriksa 30 saksi penyidik juga menyita sebanyak 40 sertifikat tanah pada lahan milik Dinas Perkebunan Provinsi Kalsel.
“Sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemkab Tabalong yang dapat jatah tanah dari tersangka sudah kita periksa termasuk menyita sertifikatnya,” jelas Mochamad.
Lahan milik Dinas Perkebunan Provinsi Kalsel seluas 19 hektare yang dibagikan tersangka MS kepada sejumlah oknum pejabat di “Bumi Saraba Kawa” ini dibuktikan dengan terbitnya sertifikat hak milik pada 2003 sampai 2005. (ant/akm)
Discussion about this post