KALAMANTHANA, Penajam – Kunjungan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) bersama dengan Bupati/Walikota, Komisi VII DPR RI dan Dirut Chevron, jajaran RU V, VI di gedung solar RU V Balikpapan (2/2) dalam rangka audiensi program infrastruktur migas.
Kementerian ESDM merespon positif terkait dengan tuntutuan daerah pengolah migas untuk mendapat jatah bagi hasil. IG Wiraatmaja menerangkan program ini akan terus berjalan di Kaltim hingga semua daerah tersambung dengan jaringan gas. Kota Bontang akan mendapatkan porsi lebih besar. Program jarga tahun depan akan dilanjutkan ke kabupaten lain yaitu Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara dan juga Kota Balikpapan.
Ke depannya, Kementerian ESDM juga memastikan akan membangun jaringan pipanisasi gas secara integral yang menghubungkan satu kota dengan kota/kabupaten yang lainnya di Kaltim. Perlu direalisasikan dalam waktu hingga 10 tahun ke depan.
Secara integral pipanisasi gas ini tidak hanya memasok kebutuhan gas untuk rumah tangga, tapi juga memenuhi keperluan industri serta mesin pembangkit listrik terangnya. Cadangan gas di Kaltim ini bisa sampai 60 tahun, itu artinya jika satu lapangan habis bisa disuplai dari lapangan lainnya.
Pemerintah pusat menginginkan Kalimantan, terutama Kaltim mempunyai infrastruktur gas yang terintegrasi karena ada sumber gas yang cukup, seluruh Indonesia sekitar 48 miliar. Terkait dengan kondisi anggaran yang minim, sudah saatnya rakyat Kaltim membuka suara. Mengingat pertumbuhan ekonomi minus sehingga terjadi defisit. Usulan revisi UU 33/2004 terkait dana bagi hasil sangat perlu yang tadinya 70:30 untuk gas, melainkan 60 persen untuk pusat dan 40 persen dikembalikan ke daerah. Demikan juga untuk minyak dan pertambangan batubara.
“Jika UU 33/2004 tidak direvisi maka akan berdampak sangat besar yang daerah menggantungkan keuangannya pada dana bagi hasil (DBH), APBD pasti anjlok. Dampaknya sampai sekarang bisa di rasakan masyarakat Kaltim,” tegas Neni Moerniaeni, Walikota Bontang.
Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar, juga mengusulkan rencana induk ini sampai ke wilayah selatan (Paser). Artinya semua kabupaten/kota bisa disuplai jargas. Penajam juga merupakan daerah nelayan dan transportasi juga bisa di dukung kebijakan-kebijakan untuk membangun SPBG khususnya di kabupaten PPU karena sumber gas ada di Lawe-Lawe Penajam.
Beberapa bulan yang lalu pemerintah juga mengawal hak pinjam lahan pakai Pertamina sekitar 1.000 ha telah selesai. Jika konsisten petrokimia lahan sudah tidak ada persoalan bisa di arahkan ke lahan Lawe-Lawe Penajam.
Penajam-Balikpapan nantinya akan terhubungan dengan adanya jembatan tol Teluk Balikpapan. Jika ingin pengembangan kilang Balikpapan arah Penajam selalu siap dilaksanakan.
“Masalah participating interest (PI) 10% kebijakan yang luar biasa karena kabupaten digendong oleh kontraktor. Pertamina membiayai 10% bahwa pembayaran akan dinegosiasi antara kontraktor dengan pemerintah daerah untuk yang baru seperti SAKA dan PT Pandawa. Tetapi jika untuk bekas Chevron tinggal jalan dan PI 10% kurang hadir untuk daerah maka berharap akan menjadi 51:49 antara Pertamina dan daerah, atau daerah diserahkan mengelola langsung seperti gas ex VICO dengan pola cost and fee, artinya cost ditanggung oleh negara, kami diganti cost lalu kami dapat fee. Dari sisi negara tidak ada persoalan dan produksi tetap berjalan dan ini hanya terkait dengan alih menajemen saja. Sehingga negara, daerah terbantu dan menyerap tenaga kerja serta PAD juga meningkat,” terang Yusran. (hr)
Discussion about this post