KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Satuan Reskoba Polres Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, menangkap seorang kurir sabu berinisial SG (47) di Jalan Pertamina wilayah Desa Karang Langit, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim.
Penangkapan SG tersebut berlangsung pada Jumat (3/2), berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa SG sering mengedarkan sabu di wilayah setempat.
Dari informasi tersebut petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka SG. Ketika SG melintas di Jalan Pertamina, anggota Sat Reskoba yang dipimpin langsung Kasat Reskoba AKP Dhani Sutirta, melakukan penangkapan.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka kita temukan dua paket narkoba diduga jenis sabu dengan berat 0,51 gram di dalam saku celana tersangka,” ungkap Dhani.
Saat ini tersangka SG telah diamankan di Polres Bartim berikut barang bukti yang ditemukan petugas. Selain itu sepeda motor Honda Revo warna merah KH 2417 KF yang digunakan tersangka juga turut disita petugas.
Atas perbutannya tersebut SG dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (tnc/ik)
Discussion about this post