KALAMANTHANA, Penajam – Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, akhirnya disahkan. Pengesahan berlangsung di Kantor Bupati PPU di Penajam, Selasa (7/2/2017).
Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) PPU hadir lengkap pada pengesahan DPA itu. Termasuk di antaranya Sekda H Tohar selaku Ketua TAPD, Alimuddin selaku Wakil Ketua TAPD, serta para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dalam pengantarnya, Tohar menyampaikan beberapa hal yang menjadi catatan untuk para kepala SKPD. Yang pertama, kenali dahulu DPA masing-masing untuk lebih memahami program rencana kegiatan dan rencana belanja karena itu esensial agar bisa mendorong pengorganisasian, konsolidasi dan pengerahan sumber daya organisasi terhadap rencana program dan target yang mereka harapkan.
“Yang kedua, agar penggunaan dan pembuatan sumber daya organisasi dihitung secara cermat sehingga efisiensi dan efektivitas dari sumber daya organisasi itu bisa optimal,” ujarnya.
Sedangkan yang ketiga, untuk seluruh pejabat yang ada dan terkait dengan administrasi keuangan PA, KPA, bendahara, PPATK, PPK dan semuanya agar patuh dengan regulasi dan ketentuan yang melingkupi administrasi keuangan daerah.
Dengan disahkannya DPA, Tohar mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh SKPD agar segera memproses administrasi gaji pegawai. (myu)
Discussion about this post