KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Ketua DPC Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Kapuas, Muhammad Junaidi Lumban Gaol menuding pihak Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (SMS) Cabang Kuala Kapuas tak manusiawi dalam memperlakukan karyawanya.
Tudingannya ini terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan terhadap dua karyawannya. “Pemberhentian atau PHK dilakukan bertentengan dengan UU No 13 Tahun 2013,” ucap Lumban Gaol di Kuala Kapuas.
Disinyalir bahwa pihak koperasi dengan sengaja menghindari permbayaran uang pesangon kepada karyawan yang di-PHK dengan menyuruh mengundurkan diri karena target dianggap tidak tercapai.
Menurut Lumban Gaol, hal itu terjadi terhadap Hermanto dan Carta, karyawan bagian account officer Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati. Sebelumya, keduanya dihukum dengan pemberian Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3 secara berturut-turut dan lalu disuruh mengundurkan diri.
“Apabila mengundurkan diri, karyawan tersebut tidak akan mendapatkan uang pesangon,” tegas Lumban Gaol.
Padahal, pencapaian target seperti yang dilakukan Hermanto pada tahun 2016 melampaui target, yakni sebesar Rp3,25 miliar atau 108 persen dari target. Sedangkan Carta membukukan pencapaian pemasaran sebesar Rp7,031 miliar atau 234 persen dari target.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, H. Rahmadi Muan mempertanyakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati sudah terdaftar di Disnaker atau tidak.
“Diharapkan jangan cuma bermasalah baru ke pemerintah, namun di awalnya pun wajib pihak badan hukum koperasi melaporkan kegiatan dan seluruh karyawanya ke Disnaker,” tegas Rahmadi Muan.
Pemerintah, dalam hal ini Disnaker, terkait nasib karyawan koperasi yang dituduhkan tersebut diberhentikan dengan sewenang-wenang, maka akan dilakukan langkah-langkah sesuai aturan berlaku. “Kita akan pertanyakan dan siap mediasikan,” pungkas Rahmadi Muan. (nad)
Discussion about this post