KALAMANTHANA, Muara Teweh – Keberadaan para tenaga kerja asing (TKA) di beberapa perusahaan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dinilai minim kontribusi terhadap keuangan daerah. DPRD setempat berniat membuat perda khusus tentang TKA.
Anggota Komisi A DPRD Barut, Lahmudin, mengatakan keberadaan TKA semestinya membawa manfaat yang besar bagi daerah. TKA bukan sekadar mencari kehidupan di Barut. “Keberadaan mereka harus memberikan manfaat bagi daerah,” ujarnya.
Menurut Lahmudin, Perda yang mengatur tentang penghasilan TKA dapat memberi kontribusi untuk menambah pendapatan daerah. Sebab, selama ini, justru dana dari daerah mengalir kembali ke pusat untuk membayar pajak TKA. Besar pajak mencapai ratusan dolar perbulan.
“Memang betul regulasi tentang TKA sudah ada, sebagaimana tertuang dalam an Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) . Namun dewan berkeinginan agar ada aturan khusus yang memberikan peluang pada daerah untuk mendapatkan retribusi dari TKA. Ini sebagai komplimentarinya,” papar politisi PAN ini.
Adapun Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Barut SD Aritonang menjelaskan, jika mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja khusus pasal 42 hingga 48 mengenai Pengaturan TKA, terbuka kemungkinan bagi daerah untuk mendapatkan kontribusi dari TKA. Syaratnya, aturan tersebut harus dipelajari dan dicermati secara teliti dan tepat.
Berdasarkan data di instansi tenaga kerja Barut, tercatat sebanyak delapan TKA bekerja di perusahaan tambang dan perkebunan. Mereka bekerja di PT KTC sebanyak lima orang berasal dari Malaysia, PT SSR dua orang asal Malaysia, dan PT Borneo Prima Coal Indonesia (BPCI) satu orang asal Australia.(mki)
Discussion about this post