KALAMANTHANA, Penajam – Adanya wacana penghapusan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memunculkan keserahan pada sebagian masyarakat.
Wacana penghapusan Jamkesda ini mencuat dengan diberlakukannya Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 1 Januari 2014. Isinya mewajibkan seluruh Jamkesda secara bertahap diintegrasikan ke dalam satu sistem JKN hingga tahun 2019, berdasarkan Peraturan Presiden No 32 Tahun 2014.
Menurut Kepala UPT Jamkesda PPU, Ahmad Pada Elo hingga saat ini Jamkesda masih ada dan pihaknya terus melayani masyarakat Penajam Paser Utara hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Hingga saat ini, peserta Jamkesda di Penajam Paser Utara totalnya sekitar 72 ribu jiwa. “Sisanya masih berproses dan tetap kami layani,” ujarnya kepada KALAMANTHANA di Penajam, Rabu (8/2/2017).
Pada Elo mengatakan memang untuk Kantor UPT Jamkesda sendiri hingga 2017 sesuai Perda No 10 thn 2012 akan tetap ada. Namun untuk Jaminan Kesehatan sedang berproses dalam hal integrasinya. Hal ini tidak mudah karena melibatkan berbagai instansi untuk pendataan seperti Dinas Sosial dan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
“Jadi bagi peserta baru silahkan mendatangi kantor UPT Jamkesda untuk proses pengurusan surat jaminan kesehatan dan proses verifikasi tagihan. Kami akan terus melayani masyarakat hingga ada peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” tambahnya. (myu)
Discussion about this post