KALAMANTHANA, Penajam – Komisi I DPRD Penajam Paser Utara menggelar rapat dengar pendapat menyangkut persoalan yang dialami masyarakat Kelurahan Gersik dalam sengketa lahan di Gedung DPRD, Penajam, Rabu (8/2/2017).
Ketua Komisi I DPRD, Fadliansyah memimpin langsung rapat tersebut. Tampak hadir Asisten II Ahmad Usman, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU, Bagian Pembangunan Setkab, Camat Penajam, Kapolsek Penajam serta perwakilan masyarakat Kelurahan Gersik Penajam Paser Utara. Perwakilan dari PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) tidak hadir.
Agenda rapat membahas proses tindak lanjut terkait pembentukan pansus yang ditunggu aksinya oleh masyarakat Kelurahan Gersik. Dalam wacana sebelumnya pansus ini akan bergerak berdasarkan SK Bupati Penajam Paser Utara untuk menyelesaikan sengketa PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) selaku pemegang HGU (Hak Guna Usaha) yang dinilai masyarakat Gersik penerbitannya cacat hukum.
Salah seorang perwakilan masyarakat Gersik, Abdul Hafid mengatakan pihaknya sudah lama tertindas oleh PT TKA. Sejak tahun 1996 ketika dikeluarkannya HGU PT TKA oleh BPN kala itu, sudah tiga periode kepemimpinan kepala daerah, namun hal ini tidak ada penyelesaian.
“Coba bapak-bapak saksikan sendiri sejak pertemuan di Kantor Bupati hingga pertemuan lanjutan saat ini ada tidak perwakilan dari PT TKA? Seolah-olah mereka menyepelekan undangan Pemerintah Daerah dan DPRD. Mereka hanya mau mengambil tanah kami tapi tidak mau menemui kami. HGU terbit, padahal lahan tersebut sudah lama kami garap dan surat-suratnya pun kami lengkap, jauh sebelum terbitnya HGU,” papar Hafid.
Dalam penyampaiannya Kepala BPN Kabupaten PPU Sumaryo dan juga selaku Ketua pansus mengatakan pansus bergerak berlandaskan SK Bupati yang hingga saat ini belum terbit. Begitu pula jika ke pusat tentu harus mengetahui pejabat yang dituju, ada atau tidak di tempat karena ke sana butuh biaya dan waktu.
Fadliansyah berharap agar permasalahan ini bisa segera terselesaikan dan berharap agar Surat Keputusan (SK) Bupati segera terbit sehingga pansus bisa bekerja secara maksimal dan tidak menutup kemungkinan DPRD sendiri akan membentuk forum pansus.
Rapat dengar pendapat kali ini sebagai tindak lanjut protes warga kepada PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) yang berada di Kelurahan Rico yang mengklaim lahannya hingga Kelurahan Gersik, di mana masyarakat Gersik tidak pernah merasa menerima ganti rugi pembebasan lahan yang masuk dalam HGU PT TKA. Masyarakat meminta agar legalitas lahan yang masuk HGU PT TKA yang tidak digarap atau tidak dikelola oleh PT TKA seluas 3.069 Ha dikeluarkan dari HGU untuk menjadi hak masyarakat. (myu)
Discussion about this post