KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Alexius Esliter mendesak pemerintah daerah itu untuk meninjau kembali perizinan perusahaan perkebunan sawit PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).
“Perlu ditinjau kembali izinnya, sebab kuat dugaan PT GAP telah menggarap lahan warga Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur,” katanya di Sampit, Jumat (10/2/2017).
Alex mengungkapkan, PT GAP tidak hanya menggarap lahan warga desa, namun juga telah merambah kawasan hutan produksi. Pihak PT GAP juga diduga belum melakukan pelepasan kawasan hutan, bahkan belum memenuhi tanggung jawab dalam hal pola kemitraan dengan masyarakat sekitar.
“Kami harap pemerintah daerah bersama dengan tim audit perizinan perusahaan sawit turun kelapagan,” katanya.
Alex mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, sejumlah lahan milik PT GAP yang masuk di kawasan Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi sampai saat ini masih bersatus kawasan hutan.
Di lahan yang diklaim PT GAP pada tahun 2015 lalu juga sempat terjadi kebakaran lahan cukup besar dan luasannya hingga ribuan hektare, bahkan bisa dikatakan penyumbang kabut asap terbesar pada saat itu.
“Lahan yang diklaim miliki PT GAP tersebut sampai saat ini memang belum ditanami. Jika lahan itu tidak digarap dan mengingat masih masuk dalam kawasan hutan, alangkah baiknya dikembalikan kepada negara saja,” ucap Alexius.
Sementara itu, pihak manajemen PT GAP yang disampaikan melalui Rusli Salim Alias Atong kepada wartawan beberapa waktu lalu mengaku jika PT GAP sudah melalukan pelepasan kawasan hutan dan untuk izin hak guna usaha (HGU) pihaknya mengakui sudah lengkap.
“Pelepasan kawasan hutan masih dalam proses, sedangkan untuk perizinan lainnya sudah lengkap,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post