KALAMANTHANA, Tenggarong – Bak kata pepatah, tongkat yang membawa rebah, begitulah MU (46), seorang guru bimbingan dan konseling (BK) berstatus PNS di salah satu SMA di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dia dilaporkan dengan tuduhan mencabuli siswanya.
Sedikitnya ada tujuh nama siswa di sekolah tersebut yang menjadi korban perbuatan cabul MU. Mereka yakni NA, MP, AR, R, SP, SS, dan AN. Rata-rata mereka berusia 15-16 tahun. Perilaku bejat itu dilakukan MU mulai Mei hingga Desember 2016.
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada dua orang guru di sekolah tersebut, JR dan HT, pada Kamis (2/2) sekitar pukul 15.00 Wita. Kepada keduanya, siswi tersebut mengaku dirinya dilakukan tak senonoh oleh tersangka.
Kedua guru tersebut langsung melaporkan kasus tersebut ke kepala sekolah. Keesokan harinya pada hari Jumat (3/2), kepala sekolah mendatangi Kantor Polsek Loa Kulu untuk konsultasi terkait kasus tersebut dan anggota Polsek Loa Kulu menyerahkan agar segera membuat laporan.
Setelah selesai membuat laporan tersebut, anggota Polsek Loa Kulu pun melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap pihak kepolisian Loa Kulu di Ruang BK di salah satu Sekolah SMA Loa Kulu pada hari Rabu (8/2) sekitar pukul 16.00 wita.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menambahkan tersangka sudah diamankan di Polsek Loa Kulu. “Tersangka terjerat Undang-undang No 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang no 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” katanya. (tnc/ik)
Discussion about this post