KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pembahasan Rancangan Perda Kelembagaan Adat Dayak tertunda lagi. Ketua Panitia Khusus, Asran pun meminta maaf.
Pihak Panitia Khusus alias Pansus DPRD Barito Utara sebagai pengundang ternyata tidak memenuhi kuorum. Komponen kelembagaan adat berharap rapat dengar pendapat segera dijadwalkan ulang.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara Junio Suharto terlihat kecewa. Dia berharap, dewan bisa mengagendakan kembali pembahasan raperda Kelembagaan Adat Dayak. Sebab, sebelum rapat dibuka, hanya dua orang anggota pansus yang hadir.
Proses pengajuan Raperda Kelembagaan Adat Dayak sudah berjalan selama empat tahun. Tetapi sampai awal 2017, pembahasan belum rampung. Padahal pihak dewan dan eksekutif sudah melakukan kajian keluar daerah.
Menurut Junio, pihaknya ingin membahas Raperda Organisasi Kelembagaan Adat. Bukan raperda yang hanya mengatur tentang kedamangan, dewan adat, mantir adat, pemilihan serta pemberhentian damang, serta honor mereka.
Sedangkan Ketua Pansus Kelembagaan Adat Dayak, Asran mengucapkan permintaan maaf, karena rapat pansus tidak memenuhi kuorum. “Kita segera masukkan dalam jadwal rapat badan musyawarah (Bamus) yang akan datang,” janji legislator asal Partai Golkar ini. (mki)
Discussion about this post