KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Perang terhadap narkoba terus digelorakan Polres Kapuas. Dalam beberapa hari saja, Satuan Narkoba Polres Kapuas membekuk tiga pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing SG alias Oncek (26), MR alias Adut (24) dan RB alias Amat Kodok (33), warga Gang Rajawali, Jalan Kalimantan, Kuala Kapuas.
RB alias Amat Kodok merupakan pengedar yang sudah sejak lama menjadi target pihak Polres Kapuas. Amat, sekali waktu, bahkan pernah sesumbar kalau polisi tidak akan dapat menangkapnya karena tidak ada barang bukti.
Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang didampaing Kasat Narkoba AKP Winarko menjelaskan RB alias Amat Kodok ini memang sudah lama menjadi taget polisi. Yang bersangkutan pernah ditangkap sebelumnya, namun tidak terbukti dan akhirnya dilepaskan kembali dan dikenakan wajib lapor.
“Sebelumnya Amat Kodok ini pernah kami tangkap, namun karena tidak terbukti kemudian dilepas dan dikenakan wajib lapor,” terang Jukiman di Kuala Kapuas, Selasa (15/2/2017).
Semetara untuk dua tersangka lainnya merupakan kurir dan pembeli, di mana keduanya ditangkap di Jalan Anggrek, saat keduanya sedang melakukan transaksi narkoba.
Untuk kepentingan penyidikan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu seberat 3,17 gram, timbangan digital, satu set alat isap sabu, satu unit sepeda motor, telepon genggam merk Mito dan blackberry Dakota.
Kepada tersangka akan di jerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (nad)
Discussion about this post