KALAMANTHANA, Muara Teweh – Menganggap enteng masalah! Begitulah tudingan yang patut disematkan ke perusahaan besar sawit (PBS) PT Antang Ganda Utama (AGU) di Kabupaten Barito Utara. Tak heran, Panitia Khusus (Pansus) DPRD terus mengumpulkan potensi permasalahan di perusahaan tersebut.
Borok PT AGU muncul ke permukaan saat rapat dengar pendapat Pansus PT AGU di ruang rapat DPRD Barut, Selasa (14/2). Notulen rapat dengan eksekutif yang dipimpin oleh ketua Pansus, Dr Tajeri menghasilkan beberapa kesimpulan krusial.
Pertama, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 1.200 orang karyawan langsung ditangani oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Perselisihan antara pengusaha dan pekerja diselesaikan secara bipartit sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2004, Pasal 3 dan 7.
Kedua, masalah tata batas antar desa dengan desa dalam satu kecamatan, serta antarkecamatan yang sampai kini masih belum selesai menjadi prioritas intansi terkait. Pansus DPRD segera membuat surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta kopi sertifikat HGU PT AGU dan data-data penting lain yang berhubungan dengan perusahaan sawit tersebut.
Ketiga, masalah tenaga kerja di PT AGU harus diselesaikan sampai tuntas dengan tekad dan keinginan yang sama berdasarkan hati nurani. SKPD teknis terkait diminta melengkapi data-data maupun informasi dan diserahkan kepada Pansus.
Pada rapat lanjutan, Pansus bakal mengundang BPN, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kabag Administrasi dan SDA, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat Montallat, Camat Teweh Tengah, Camat Gunung Timang, dan Camat Teweh Baru, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Nakertrans Koperasi-UKM, dan Kepala Dinas Pertanian. (mki)
Discussion about this post