KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Sungguh keterlaluan ulah tiga pemuda di Paser, Kalimantan Timur ini. Akibat dikuasai nafsu setan, mereka mencabuli seorang pelajar SMP di daerah itu. Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tiga anak muda itu berhasil ditangkap aparat Polres Paser. Penangkapan terjadi beberapa hari setelah ibu korban melaporkan perbuatan bejat terhadap putrinya itu ke kepolisian.
Kepala Satuan Reskrim Polres Paser Paser Ajun Komisaris Polisi Aldi Alfa Faroqi di Samarinda, Senin (20/3/2017), mengatakan tiga pelaku pencabulan yang ditangkap itu terdiri dari An (17), Sf (17), serta Ir (19). Merekalah yang melakukan pencabulan terhadap Lu (13), seorang pelajar SMP.
Ketiga pelaku pencabulan itu, kata Aldi, ditangkap berdasarkan laporan ibu korban ke Polres Paser pada 12 Februari 2017.
“Penangkapan ketiga remaja yang melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar itu berdasarkan laporan ibu korban kemudian kami tindaklanjuti,” ujar Aldi.
Atas perbuatan mereka, katanya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun.
“Dua pelaku An dan Sf terancam penjara minimal empat tahun karena masih di bawah umur, dikurangi sepertiga masa tahanan dari pelaku dewasa. Sedangkan Ir yang sudah berusia 19 tahun, terancam penjara minimal lima tahun,” kata Aldi. (ant/akm)
Discussion about this post