KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pasangan Yulisah-Aleksius, warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, memilih jalur hukum untuk menyelesaian kasus tanahnya dengan pihak-pihak yang mengeluarkan dokumen kepemilikan tanah. Keduanya siap menempuh jalur pidana maupun perdata.
Alekius mengatakan, terpaksa menempuh jalur hukum, karena tidak ada solusi kasus tanahnya. Masalah muncul setelah dua dokumen keluar dari desa. Dokumen pertama berupa Surat Keterangan Hibah Tanah seluas 18.345 M2 dari Nyu (80) kepada cucunya,Yulisah. Surat ini tertanggal 18 Juni 2006. Dokumen kedua berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Dou seluas 1,54 hektare tertanggal 17 Juli 2013.
Belakangan, Surat Keterangan Hibah Tanah dan Surat Keterangan Tanah itu diduga tumpang tindih. Pasangan Yulisah-Aleksius mengklaim tanahnya dicaplok oleh pihak perusahaan tambang PT Unirich Mega Persada (UMP). Sebaliknya perusahaan merasa sudah membebaskan lahan tersebut berbekal SKT atas nama Dou. Pembebasan lahan kepada Dou dilakukan pada 2013 dengan nilai sekitar Rp200 juta.
“Saya sudah mencari keadilan kepada pihak desa. Saat menghadap perusahaan, saya disarankan menunggu penyelesaian dari desa. Saya bawa saksi, tapi pihak Dou tidak bisa bawa saksi. Rasanya saya seperti dipingpong. Berkali-kali datang ke aparat desa, jawabannya selalu tunggu besok,” kata Aleksius, Jumat (24/2/2017) siang.
Aleksius mengaku, dirinya sudah berniat baik mencari solusi penyelesaian. Namun pihak-pihak terkait seperti hendak cuci tangan. “Saya ambil langkah hukum, karena mereka tidak ada niat baik. Biar jelas siapa yang berperan dalam pembebasan lahan itu,” ujar pria berbadan hitam ini.
Legal PT UMP Yupendi mengatakan, perusahaan terus menunggu hasil musyawarah atau keputusan pihak desa, mengenai status kepemilikan tanah di lokasi yang diklaim oleh Yulisah-Aleksius.
Dia mengingatkan, perusahaan sudah membayar pembebasan lahan tersebut atas nama Dou pada 2013. “Anehnya pada 2017 muncul gugatan baru atas tanah yang sama dengan nama kepemilikan Yulisah,” katanya. (mki)
Discussion about this post