KALAMANTHANA, Pontianak – Seorang remaja, siswa kelas 3 SMA di Pontianak, Kalimantan Barat, diamankan polisi. Dia dduga telah melakukan tindakan asusila.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul, remaja tersebut berinisial FH. Baru berusia 17 tahun. FH dilaporkan berkali-kali melakukan tindak asusila dengan seorang gadis seusianya, NM, di beberapa kamar hotel dan penginapan.
“Korban telah mendapat tindakan tidak pantas di sebuah kamar hotel di Pontianak. Kemudian korban juga pernah dibawa kamar penginapan di Sosok, Kabupaten Sanggau, dan kamar penginapan di kota Sintang,” kata Andi Yul di Pontianak, Sabtu (25/2/2017).
Andi menjelaskan berdasarkan laporan keluarga korban, tersangka melakukan asusila terhadap NM awalnya pada pertengahan bulan September 2016 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah hotel di Pontianak Kota.
Kemudian, lanjut Andi Yul, perbuatan tersebut berlanjut pada hari Selasa (21/2)sekitar pukul 01.WIB di kamar sebuah penginapan yang ada di Sosok Kabupaten Sanggau dan terakhir perbuatan tersebut kembali dilakukan pada Rabu (22/2) di kamar penginapan Garuda di Kabupaten Sintang.
FH sendiri diketahui bertempat tinggal di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Baning Kabupaten Sintang. “Di Pontianak tersangka ini tinggal di jalan Ampera Kompleks Permata Ampera Blok AB Kecamatan Pontianak Kota,” katanya.
Dijelaskannya lagi, sebelum kejadian tersangka menelepon dan selanjutnya menjemput korban. “Usai di jemput korban langsung dibawa ke kamar hotel saat berada di Pontianak oleh tersangka,” katanya.
Dia menambahkan, karena korban tidak melapor, maka kejadian keduapun terjadi. “Dan setelah kejadian ketiga, sepulang korban dari Sintang, kakak korban bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak dan langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan visum terhadap korban dan menahan tersangka,” kata dia. (ant/akm)
Discussion about this post