KALAMANTHANA, Penajam – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pemetaan pegawai sebagai upaya untuk meratakan distribusi jumlah pegawai di lingkup Kabupaten PPU.
Hal Ini dikatakan Kepala BKD PPU Surodal Santoso kepada KALAMANTHANA, Senin (27/2/2017) bahwa pemetaan akan dilakukan sesuai kualifikasi pendidikan dan penempatan berdasarkan jabatan.
“Pemetaan pegawai ini sudah diatur Peraturan Men PAN dan RB Nomor 25 tahun 2016 tentang jabatan fungsional,bahwa pemerintah harus mengatur pegawai sesuai dengan ketetapan mempan tersebut,” kata Surodal.
Dia menuturkan bahwa pemetaan tersebut rampung secara bertahap karena pihaknya mempelajari kuallifikasi dari pegawai, dari pendidikan dan ini juga nantinya akan berpengaruh pada kenaikan jabatan.
“Harapan kami pemetaan pegawai ini rampung sekitar akhir maret dan saat proses kenaikkan pangkat, jabatan sudah sesuai Sasaran Kerja Pegawai (SKP),” lanjutnya.
Dikatakan Surodal, tujuan dari pemetaan tersebut karena banyaknya pengalihan fungsi jabatan yang dapat berpengaruh kepada proses kenaikan golongan para pegawai.
“Dengan pemetaan ini, kita harap pegawai sudah bekerja sesuai jabatan, jadi dengan berdasarkan pendidikan hingga saat proses kenaikan itu sudah tidak ada masalah,” tuturnya. (adv/kominfo-ppu/hr)
Discussion about this post