KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
“Dua tersangka penjual narkoba itu diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditempat berbeda,” kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo di Muara Teweh, Selasa (28/2/2017).
Kedua tersangka masing-masing bernama Ahmad Zauhari alias Boy (35) warga Jalan Katamso RT 28 Muara Teweh dan Hariadi alias Jawa (39) warga Jalan Teratai RT 26 Kelurahan Melayu Muara Teweh.
Tersangka Boy ditangkap polisi pada Senin (27/2) sekitar pukul 21.15 WIB di warung Ulak Banjar Jalan Brigjen Katamso Muara Teweh. “Setelah Boy ditangkap, dia mengaku memperoleh sabu-sabu dari tersangka Jawa dan malam itu dikembangkan dan pelaku kami tangkap,” katanya.
Kasat Narkoba menjelaskan dari hasil penangkapan tersangka Boy ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu 0,51 gram bruto, satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, sembilan buah sedotan.
Kemudian plastik klip, korek api mancis warna biru, HP warna hitam, plastik klip kecil terdapat sisa serbuk sabu-sabu pipet kaca terdapat sabu-sabu yang dipadatkan, sendok takar dari sedotan plastik, bong terbuat dari botol mineral masing-masing satu buah. “Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka pada saku celana ditemukan dua paket sabu-sabu dan barang lainnya ditemukan di ruang kecil rumah yang dihuni Boy,” jelas dia.
Setelah tersangka Boy ditangkap malam itu juga dibawa ke tempat tinggal pelaku Jawa di Jalan Teratai Muara Teweh sekitar pukul 23.30 WIB dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,33 gram bruto dan barang lainnya berupa sendok takar terbuat dari sedotan, potongan seruling tempat menyimpan paket sabu-sabu, HP warna hitam masing-masing satu buah. (atr)
Discussion about this post