KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pesan pendek (SMS) itu masuk ke telepon seluler Suroto. Dia kaget karena pengirimnya MS yang mengaku wartawan Jaya Post. Lebih kaget lagi karena MS menyeret-nyeret nama Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Wiwin Junianto.
SMS itu takkan bikin kaget Penjabat Kepala Desa Pangkalan Rekan, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas itu, jika hanya sekadar cari informasi, atau konfirmasi sebuah peristiwa. Yang bikin kaget Suroto adalah karena pesan itu isinya minta jatah.
Suroto galau. Jatah? Jatah apa? Jika maksudnya meminta uang, kenapa harus meminta kepada dirinya? “Saya sendiri bingung, jatah apa yang dimaksud ini. Karena membawa-bawa nama Kasat Reskrim, makanya saya lapor saja ke Polsek Basarang,” ujar Suroto, Selasa (28/2/2017).
Suroto berkisah, SMS yang pertama dia terima pada hari Sabtu (25/2). Kemudian pada hari Senin (27/2), sang wartawan kembali berkirim SMS. Kali ini mengajak bertemu. Keduanya sepakat bertemu di kediaman Suroto di Basarang pada pukul 12.00 WIB.
Rupanya, Suroto sudah merasakan firasat yang tidak baik. Maka, dia pun melapor rencana pertemuan itu kepada petugas kepolisian. Saat bertemu itulah, polisi datang dan langsung meringkus sang wartawan yang diduga melakukan pemerasan itu. Kepada MS, dalam pertemuan itu, Suroto sempat menyerahkan uang sebesar Rp150 ribu.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Wiwin Junianto yang diseret-seret dalam kasus dugaan pemerasan itu, menegaskan dirinya tak mengetahui jika namanya dicatut oleh MS. “Saya belum mengetahui jika nama saya dicatut. Untuk lebih jelas, silahkan konfirmasi kepada yang bersangkutan. Jika benar, baru konfirmasi ke saya,” katanya.
Dia menegaskan, jika benar MS telah mencatut namanya, tentunya hukum yang akan bertindak. “Jika benar dia telah melakukan hal itu, tentu bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik,” tegas Wiwin. Tentu saja, Kasat Reskrim Polres Kapuas kesal karena namanya dibawa-bawa untuk urusan yang bisa merusak nama baiknya. (nad)
Discussion about this post