KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Lebih dari sebulan, satu dari dua orang pelaku perampokan di Handel Perwira, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, akhirnya tertangkap. Afran, pemuda berusia 19 tahun, diringkus aparat kepolisian di Gunung Mas.
Penangkapan, menurut Kapolres Kapuas, AKBP Jukiman Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto, berlangsung pada Sabtu (25/2). Afran, warga Desa Tamban Jaya, Kecamatan Tamban Catur, tepatnya ditangkap di Desa Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Menurut Wiwin, penangkapan dilakukan anggota tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Resintelmob Sat Brimob Polda Kalteng, Direkrotar Reskrimsus Polda Kalteng, dan Pospol Kampuri. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di lokasi tambang.
Afran bersama seorang rekannya, melakukan kejahatan tersebut di jalan arag Tamban Catur Handel Perwira terhadap korban Riwandi, warga Handel Sekawan, Desa Tamban Jaya, pada pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban dari arah Catur menuju Kapuas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King 150 warna putih hitam dengan nomor plat polisi KH 5596 BT.
Saat berada di Handel Perwira, arah Kecamatan Tamban Catur, Riwandi diadang dua pelaku di tengah jalan. Afran dan kawannya mengancam menggunakan pisau. Selanjutnya korban dipukul menggunakan tangan kosong dan balok. Begitu tak berdaya, Riwandi langsung diikat di pohon di pinggir jalan.
Dari tangan korban, Afran dan kawannya mengambil tas pinggang milik Riwandi yang berisikan uang tunai Rp2,7 juta, satu unit telepon seluler android merek Oppo Neo5 warna hitam.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Resmob Polda dan (Polres) Kapuas. Kinerja tim patut mendapat apresiasi,” ujar Jukiman, Selasa (28/2/2017) di Mapolres Kapuas. (nad)
Discussion about this post