KALAMANTHANA, Palangka Raya – Jajaran Polda Kalimantan Tengah mulai menyebar maklumat Kapolda nomor Mak/1/II/2017 terkait sanksi pidana terhadap perorangan ataupun perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolda Kalteng, Brigjen Anang Revandoko menyebutkan sanksi hukuman yang diberikan untuk penyebab kebakaran hutan dan lahan cukup tingi. Apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran hutan dan lahan akan dipenjara selama 12 tahun menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Kalau karena kealpaan atau kesengajaan menyebabkan karhutla dipenjara selama lima tahun berdasarkan KUHP. apabila dengan sengaja membakar hutan dipenjara 15 tahun atau denda Rp5 miliar menurut UU no41 tahun 1999,” ujarnya saat bersilaturahmi dengan sejumlah insan pers di Palangka Raya, Selasa (28/2/2017).
Dikatakan, setiap orang yang karena kelalaian mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup akan dipenjara paling singkat satu tahun atau denda Rp1 miliar dan paling lama tiga tahun atau denda Rp3 miliar.
Anang mengatakan, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar juga akan dituntut dipenjara 10 tahun serta denda Rp10 miliar sesuai UU nomor 39 tahun 2014.
“Apabila dengan sengaja dan atau karena kelalaian melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan, baik perorangan maupun penanggungjawab usaha juga dituntut penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp5 miliar menurut Peraturan Daerah Kalteng nomor 5 tahun 2003,” bebernya.
Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan karena dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup, terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat, serta citra bangsa Indonesia di Dunia Internasional akan tercoreng bahkan dianggap bangsa pembakar hutan.
Dia mengakui bahwa di tahun 2016 ada penurunan hingga 80 persen karhutla di Kalteng dibandingkan tahun 2015. Ini membuktikan ada kesadaran bersama dan semakin membaiknya koordinasi maupun kebersamaan semua pihak mencegah serta menangani karhutla.
“Saya mengajak kembali semua pihak agar bersama-sama mencegah dan menanggulangi karhutla di tahun 2017. Karhutla ini tanggungjawab kita bersama. Jika terjadi karhutla kan kita bersama juga yang mengalami kesusahan,” ujar Anang.
Silaturahmi digelar Polda Kalteng bersama insan pers, baik dari media cetak, elektronik, maupun online, baik yang terafiliasi ke PWI maupun IJTI. Hadir dalam silaturahmi ini antara lain Ketua PWI Kalteng Sutransyah, Ketua IJTI Kalteng Hamli Tulis, dan Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu. (llk)
Discussion about this post