KALAMANTHANA, Penajam – Kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan perumahan murah pada 2011 yang melibatkan tiga tersangka baru dari pejabat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, terus bergulir. Kini, Kejaksaan Negeri sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Berkasnya sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan hari ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Penajam Paser Utara Ahmad Yusak kepada wartawan di Penajam, Rabu (1/3/2017).
Pada Kamis (23/2), kejaksaan menahan tiga pejabat Pemkab Penajam Paser Utara, yakni Hmw yang saat kasus itu terjadi menjabat Kepala Bagian Pemerintahan, AR (mantan Kepala Bagian Perlengkapan) dan Abr (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Selain itu, juga menahan Abd (pensiunan PNS Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara) yang saat terjadi kasus tersebut menjabat sebagai Lurah Nipah-Nipah.
Berkas perkara para tersangka tersebut telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, kemudian disampaikan kepada Pengadilan Tipikor Samarinda untuk proses persidangan.
Dengan adanya tersangka baru dalam pengadaan lahan proyek rumah murah itu, maka jumlah pejabat di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara yang terlibat kasus itu bertambah.
Sebelumnya, mantan Asisten I Abdul Zaman dan Syamsul Qamar (mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Anggota panitia pembebasan lahan lainnya yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor adalah mantan Sekretaris Kabupaten Sutiman, Heni Suseno (mantan Kepala Bagian Hukum) dan Khaeruddin (mantan Camat Penajam).
Selain itu, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap Said Amri (mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara) dan Kasim Assegaf sebagai perantara atau makelar pada pembebasan lahan proyek rumah murah tersebut. (ant/akm)
Discussion about this post