KALAMANTHANA, Sambas – Seberapa seriuskah anggota DPRD Kabupaten Sambas memperjuangkan warganya? Bahkan, hak angket terkait sengketa hak masyarakat dalam investasi perkebunan kelapa sawit pun batal karena 19 anggota dewan tak menunjukkan batang hidungnya.
Tentu saja, batalnya pembentukan panitia angket itu membuat kecewa sebagian masyarakat Kabupaten Sambas. Salah satunya dikemukan tokoh pemuda setempat, Syabas Khan.
“Tidak hadirnya sejumlah anggota dewan tidak bisa memperjuangkan hak rakyat karena tidak hadir. Jadi, untuk apa lembaga ini kalau bukan untuk memperjuangkan rakyat. Kalau rakyat tidak bisa memperjuangkan hak mereka, kemana mereka akan mengadu?” ketusnya.
Batalnya pembentukan panitia angket itu dibenarkan Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Arifidiar. Dihubungi di Sambas, Sabtu (4/3/2017), ia mengatakan hak angket yang diusulkan Komisi B batal karena dalam sidang paripurna menolak atau tidaknya hak angket tersebut di ruang utama DPRD pada Jumat (3/3), peserta tidak memenuhi qourum.
“Dari 45 anggota DPRD Kabupaten Sambas, sidang paripurna hanya dihadiri oleh 26 wakil rakyat. Akibat ketidakhadiran 19 anggota dewan tersebut, pengambilan keputusan pembentukan panitia angket tidak dapat dilaksanakan serta tidak dapat dilanjutkan membentuk panitia angket yang diusulkan,” ujarnya.
Arifidiar menjelaskan meskipun pembentukan panitia angket tidak dapat dilaksanakan, namun masih terdapat cara lain untuk menyelesaikan permasalahan investasi perkebunan kelapa sawit.
“Tidak terbentuknya panitia angket di DPRD Sambas, tidak berarti mengesampingkan permasalahan perkebunan kelapa sawit di Sambas. Kita ada Bupati, Wakil Bupati serta DPRD untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat terkait sengketa masalah sawit,” jelasnya.
Dikatakannya tindak lanjut dari permasalahan investasi perkebunan sawit akan terus dikawal oleh Komisi B DPRD Kabupaten Sambas dengan lebih optimal. (ant/akm)
Discussion about this post