KALAMANTHANA, Muara Teweh – Agus Salim (30) diringkus aparat Polres Barito Utara karena dijadikan tersangka pengedar carnophen. Ternyata, pil setan itu bukan hendak dipasarkan di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
Begitulah informasi yang didapat aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara setelah memintai keterangan dari tersangka. Barang haram tersebut, menurut keterangan Agus, akan dikirim ke Puruk Cahu.
“Setelah kami mengorek keterangan dari tersangka Agus Salim, dia mengakui bahwa obat tersebut dikirim dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, atas nama Fahmi. Selanjutnya, barang tersebut oleh Agus akan dikirim ke Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya,” ujar Kapolres Barut, AKBP Roy Sihombing melalui Kasat Narkoba, AKP Tugiyo di Muara Teweh, Minggu (5/3/2017).
Artinya, dengan keterangan dari pemeriksaan awal itu, petugas sebenarnya sudah mengantongi salah satu jaringan perdagangan obat terlarang yang lebih dikenal dengan nama zenith itu. Setidaknya, aparat sudah mengantongi nama pihak yang dituju di Puruk Cahu dan demikian juga pengirimnya di Banjarmasin.
Seperti diketahui, aparat Polres Barito Utara meringkus Agus Salim, tersangka pengedar carnophen produksi zenith di Terminal Bus Pasar Bebas Banjir (PBB), Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.
Penangkapan terhadap pria lulusan diploma 2 sebuah perguruan tinggi itu berawal dari informasi yang diterima aparat. Informasi itu menyebutkan akan ada paket barang mencurigakan yang sampai di terminal bus.
Petugas pun bergerak cepat. Mereka melakukan kerja sama untuk melakukan control delivery.
“Setelah ada seseorang yang mengambil barang yang diduga berisi barang terlarang itu, orang tersebut kami amankan. Setelah dilakukan penggeledahan, kami pun melakukan pemeriksaan atas barang bawaannya,” ujar Tugiyo.
Setelah paket tersebut dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalamnya terdapat obat carnophen atau yang lebih populer dengan sebutan zenith. Ada 10 boks pil setan itu yang ditemukan dalam paket itu. Artinya, ada 1.000 butir carnophen di dalamnya.
Selanjutnya, ujar Tugiyo, tersangka dan barang bukti diamankan petugas ke Satuan Narkoba Polres Barito Utara untuk dilakukan proses penyidikan. “Sebagaimana diatur dalam pasal 197 jo 296 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tersangka diancam penjara 10 tahun,” ujar Tugiyo.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 10.00 WIB dengan barang bukri 1.000 butir pil zenith. Paket yang dikirim dari Banjarmasin itu ditujukan pada sebuah alamat di Muara Teweh.
“Tersangka yang kita amankan adalah seorang lulusan diploma 2 yang beralamat di Jalan Swakarya RT 1 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru,” ujar Tugiyo.
Di jelaskan Kasat Narkoba, sesuai prosedur, pihaknya menghadirkan saksi guna menyaksikan penangkapan itu. Dalam hal ini, pihaknya meminta Siswanto, anggota Polres Barut dan Rahmadi, warga di Gang Bahagia, Kelurahan Lanjas, untuk melihat proses penggeledahan dan penangkapan itu. (atr)
Discussion about this post