KALAMANTHANA, Penajam – Angkanya lumayan. Tiap bulan, para guru itu minimal mendapatkan Rp2 juta. Tapi kini jatah tambahan penghasilan pegawai (TPP) itu dihapus. Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tak bisa berbuat apa-apa.
Penghapusan TPP, khususnya tenaga pendidik atau guru SMA/SMK di Kabupaten PPU itu memang harus dihapus. Sebab, sejak 2017, kewenangan pengelolaan SMA/SMK kini bukan lagi di tangan Pemkab PPU, melainkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU, Marjani di Penajam, Senin (6/3/2017), mengakui kebijakan penghapusan tambahan penghasilan pegawai (TPP) itu memicu protes dari kalangan guru SMA/SMK.
“Banyak guru SMK/SMA yang merasa keberatan datang ke kantor, bahkan ada yang ke rumah saya. mempertanyakan kebijakan penghapusan TPP itu,” katanya.
Marjani menjelaskan penghapusan TPP itu merupakan tindak lanjut dari pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK kepada Pemprov Kaltim sejak diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kendati prihatin, Marjani menegaskan Pemkab Penajam Paser Utara tidak bisa berbuat banyak untuk membantu para guru SMA/SMK itu, karena kebijakan ini juga berlaku di seluruh daerah.
“Sejak 1 Januari 2017, semua administrasi SMA/SMK sudah merupakan tanggung jawab provinsi, sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk membantu para guru itu,” tambah Marjani.
Sebelum diberlakukannya regulasi baru itu, besaran TPP yang diberikan kepada masing-masing guru SMA/SMK sederajat di Penajam Paser Utara disesuaikan dengan golongan dan paling kecil nilainya Rp2 juta per bulan.
“Pemberian TPP itu sangat membantu meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidikan, namun sekarang semua kebijakan mengenai SMA/SMK tergantung Pemprov Kaltim,” kata Marjani. (ant/akm)
Discussion about this post