KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aparat Polres Barito Utara menangkap Agus Salim, pengedar obat terlarang carnophen produksi zenith, pekan lalu. Adakah kaitan bisnis dan jaringannya dengan bandar lebih besar yang sudah lebih dulu tertangkap, Helmiyadi alias Imi?
Kapolres Barito Utara AKBP Roy Sihombing melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo, kepada KALAMANTHANA, Rabu (8/3/2017), menyebutkan kecil kemungkinan itu. Bahkan nyaris tak ada sama sekali.
“Antara keduanya tidak ada saling terhubung. Mereka masing-masing saja,” ujar Tugiyo di Muara Teweh.
Soal aksi menangkap bandar obat terlarang ini, Polres Barito Utara boleh dibanggakan. Mereka mampu menggulung bandar-bandar besar. Barang buktinya pun tak kira-kira, ribuan butir pil setan dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Pada Kamis (1/12/2016) lalu, Polres Barut merilis penangkapan Helmiyadi alias Imi, warga Jalan Permata Hijau VI RT 8 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25.400 butir pil zenith.
Kepada tersangka pasal yang dikenakan yaitu pasal 197 jo 196 Undang-undang No 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Terakhir, pada Minggu (5/3/2017), aparat Polres Barut menangkap pula Agus Salim (30) di terminal bus Pasar Bebas Banjir (PBB) Lanjas. Dia ditangkap saat menerima kiriman pil setan itu dari Banjarmasin. Barang buktinya berupa 1.000 butir pil zenith. (atr)
Discussion about this post