KALAMANTHANA, Penajam – Sekarang, cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP),
Untuk memberikan pemahaman ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam Paser Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan layanan mandiri e-filing bagi wajib pajak orang pribadi aparatur sipil negara dan karyawan di wilayah Pemerintah Kabupaten PPU di aula lantai I Kantor Bupati PPU 07/03, diikuti seluruh bendaharawan SKPD pemkab PPU dan wajib pajak Pribadi(karyawan Swasta)/BUMN.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar, membuka langsung bimbingan teknis itu. “Kepada bendahara agar dapat terlibat aktif dalam kegiatan bimtek dan pengisian e-filing secara mandiri berkenaan dengan pajak pribadi,” ajak Tohar.
Dia mengingatkan ASN, pajak adalah kewajiban sebagai warga negara. Karena itu, peran bendahara berada pada posisi terdepan. “Saya berharap setelah bimtek ini dapat melakukan sosialisasi kepada rekan dan pimpinan. Langsung lakukan rapat internal terkait penyampaian SPT secara e-filing dan mandiri,” ujar Tohar.
Kepala KPP Pratama Penajam, Imroni sangat berharap kepada para bendahara bisa melakukan pelaporan secara e-filing sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi oleh ASN/TNI/Polri melalui e-filing.
“Saat ini kami ditarget bisa meningkatkan (pendapatan pajak) menjadi Rp850 M untuk tahun 2017. Jika ini tercapai dan pelaporannya juga bagus, kita bisa sama-sama berharap Dana Alokasi Umum( DAU) terutama bagi PPU tidak dipotong. Tahun ini pula kami akan melakukan teguran dan bisa memberikan denda, namun jika telah melakukan pelaporan kami akan melupakan yang telah lalu-lalu,” jelas Imroni.
Sebagai gambaran, wajib pajak khususnya bagi para PNS 90 persen telah melakukan pelaporan. Namun masih belum sesuai dikarenakan para pelapor yang memiliki usaha di luar dan mendapat pengahasilan. Ini yang belum dilaporkan. (hr)
Discussion about this post