KALAMANTHANA, Penajam – Para tenaga harian lepas alias honorer di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara, kini bisa bekerja dengan lebih tenang. Apa pasal? Ya, karena setidaknya setahun ini, mereka tetap aman.
“Saya mengapresiasi keputusan Pemkab PPU karena teman-teman THL di PPU bisa tenang bekerja,” ujar Erna Setyowati, bidan PTT asal Sotek menyambut keputusan Pemkab PPU untuk tidak memangkas THL dan honorer.
Hanya saja, dia menegaskan, sikap dan gerakan DPW Kalimantan untuk Revisi UU ASN tetap pada jalurnya. Yakni mengawal terwujudnya pemerintah yang baik ke depannya.
“Tidak ada lagi perbudakan. Tidak ada lagi mempekerjakan seseorang di instansi pemerintah tanpa kepastian kerja. Ini menyalahi konstitusi,” ujarnya kepada KALAMANTHANA di Penajam.
Ketua Komite THL Revisi UU ASN Kabupaten PPU, Adi, juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab PPU atas keputusan mempertahankan THL dan honorer itu. “Kami berharap tidak hanya tahun ini karena THL sedang berjuang agar revisi UU ASN segera disahkan,” tambahnya.
Dia berharap agar THL dan honorer tetap bersatu dan solid. “Ini bagian dari perjuangan kita agar THL tetap kompak dalam satu garis,” katanya pula.
Sebelumnya, melalui Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU, Alimuddin, Pemkab PPU memutuskan urung melakukan rasionalisasi atau pengurangan honorer/THL. “Pengurangan tenaga harian lepas atau honorer tidak jadi dilakukan pada tahun ini,” kata Alimuddin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011, jumlah THL di lingkungan pemerintah kabupaten sudah berlebih, yakni mencapai 3.125 orang. Rencana pengurangan honorer tersebut untuk menekan pemborosan anggaran, seiring merosotnya kondisi keuangan daerah.
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara beberapa waktu sebelumnya mengungkapkan anggaran yang digelontorkan setiap tahun untuk membayar ribuan THL itu mencapai lebih kurang Rp47 miliar.
Menurut Alimuddin, pembatalan itu karena penganggaran kegiatan THL atau honorer sudah dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing SKPD.
“Kami akui jumlah 3.125 honorer dengan sekitar 70 persen di antaranya merupakan tenaga admnistrasi itu sangat berlebihan. Dengan pembatalan itu, seluruh SKPD diinstruksikan tidak lagi melakukan penambahan THL,” tambahnya.
Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan pengawasan dan pendataan terhadap para THL, terutama terkait kinerjanya. “Pengawasan lebih ditingkatkan. Jika ada SKPD yang melakukan penambahan THL secara sepihak akan dikenakan sanksi,” ujarnya. (myu)
Discussion about this post