KALAMANTHANA, Amuntai – Ada apakah dengan aparatur sipil di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan? Satu demi satu, mereka terjebak kasus narkoba. Teranyar, AM, honorer di UPT Pasar Amuntai yang terjerembab, diciduk polisi dengan barang bukti sabu-sabu.
AM (23) menyusul aparatur sipil Pemkab HSU lainnya, MI (40) yang sama-sama tersangkut kasus narkoba serupa. Pegawai di Dinas Kesehatan HSU itu ditangkap aparat Polres Hulu Sungai Selatan.
AM pada Sabtu (11/3/2017) sekitar pukul 14.35 WIB, diringkus Satuan Narkoba Polres HSU. Dengan sigap, aparat membekuk pelaku saat membawa paket sabu-sabu di halaman Panti Asuhan Budi Rahayu, Amuntai.
Warga Desa Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara ini yang sehari-harinya adalah pegawai honorer di UPT Pasar Amuntai, ditangkap Satuan Narkoba berdasarkan informasi masyarakat peduli generasi muda. Menyikapi informasi tersebut, sebelum penangkapan pelaku, anggota Satnarkoba melakukan pengintaian setiap tindakan pelaku di lapangan.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasat Narkoba Iptu Zarkasih memaparkan penangkapan AM bukanlah perkara mudah karena butuh waktu cukup lama untuk memastikan dia terlibat narkoba. “Perlu waktu hampir seminggu untuk melakukan pengintaian, hingga hari ini baru dapat dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu berat keseluruhan 0,31 gram, satu kotak rokok Marlboro warna biru, serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi DA 6538 FJ.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Satuan Narkoba Polres HSU dan terus dilakukan pengembangan kasusnya,” tambahnya.
Sehari sebelumnya, seorang aparatur Pemkab PPU juga terjaring kasus narkoba. MI, pria paruh baya yang sehari-hari bekerja di Dinas Kesehatan HSU, harus merasakan dinginnya dinding ruang tahanan Polres HSS karena kepemilikan sabu-sabu.
Anggota gabungan Polres HSS menemukan dua paket sabu-sabu saat dilakukan penggrebekan di rumah MI di desa Longawang, Kecamatan Telaga Langsat. Tidak hanya sabu-sabu, aparat juga menemukan timbangan digital, plastik klip, korek api dan serok plastik. Sabu beserta barang-barang tersebut pelaku sembunyikan di bawah kasur tempatnya tidur dengan harapan aparat tidak bisa menemukannya.
MI mengaku terpaksa menjadi pengedar sabu-sabu dikarenakan terlilit hutang piutang. Kepada aparat , MI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya di Amuntai Kabupaten HSU.
Kasat Narkoba Polres HSS AKP Maturidi membenarkan penangkapan MI tersebut. “Memang benar, kami malam tadi berhasil menangkap satu pengedar sabu, saat ini sedang kami kembangkan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” sebutnya. (tbn/ik)
Discussion about this post