KALAMANTHANA, Solo – Seorang pria asal Bontang, Kalimantan Timur, terjerat “kasus besar” di Solo, Jawa Tengah. Dia terlibat kasus penipuan dengan cara undian berhadiah mobil. Yang lebih memberatkan, dia mengakunya sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya.
Gunasis alias Acing, begitulah pria asal Bontang Selatan itu. Laki-laki berusia 28 tahun itu ditangkap bersama gerombolannya beranggotakan empat orang. Selain Acing, ada pula Nukman alias Logan (40), Wahyu (20), dan Junaidi (18). Tiga rekannya ini adalah warga Bendoro, Kelurahan Mojong, Kecamatan Watang Sidereng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Ahmad Luthfi di Solo, Sabtu (11/3/2017), mengatakan bahwa keempat pelaku kasus penipuan modus undian berhadiah mobil tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan di Mapolres Kota Surakarta.
Nukman alias Logan berperan sebagai koordinator atau ketua kelompok kasus penipuan tersebut, sedangkan Wahyu memiliki peran penerima telepon dari korban yang berhasil dijerat melalui modus penipuan undian berhadiah.
Pelaku Gunasis perannya sebagai orang yang meyakinkan korban. Dia mengaku sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya agar korbannya yakin. Sementara itu, Junaidi berperan sebagai orang yang membuat kupon undian berhadiah palsu.
Kapolres mengatakan bahwa kelompok tersebut melakukan tindak pidana penipuan dengamn cara memasukkan dan/atau menyebarkan kupon berhasil satu unit mobil Nissan Juke ke dalam kemasan makanan Pop Mie. Kupon terdiri atas tiga lembar, yakni lembar pertama membuat keterangan PT Indofood, lembar kedua keterangan dari pihak kepolisian, dan satu lainnya bertulisan nomor telepon.
“Para pelaku yang mencantumkan nomor kode Jakarta. Akan tetapi, posisi mereka di Yogyakarta yang dijadikan tempat operatornya,” kata Kapolres.
Menurut Ahmad Luthfi, tersangka mengaku rata-rata dalam 1 bulan melakukan penipuan terhadap korbannya dengan undian berhadiah mencapai sekitar Rp400 juta. Korban terakhir warga Banjarsari Solo, Rabu (22/2/2017) senilai Rp14,7 juta.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai sebesar Rp5,320 juta, sebanyak 167 lembar kupon undian, alat laminating, dua printer, enam kaleng cat pilox, dua alat plastik film sealer, buku catatan keuangan, 1 rim kertas, 27 handphone, dua alat pemotong kertas delapan dus book handph, 15 dus kertas warna, potongan hologram tiga buku tabungan BRI dan BTN, dan enam lembar cetaan undian.
“Kami masih melakukan pengembangan diduga masih ada tersangka lain, termasuk pelaku yang memasukan barang-barang undian, seperti Pop Mie ke swalayan atau supermarket,” katanya.
Atas perbuatan para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 378 juncto 55 juncto 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ant/akm)
Discussion about this post