KALAMANTHANA, Penajam – Operasi tangkap tangan terhadap D, pegawai honorer Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, hanyalah sinyal bahaya bagi para aparat koruptif. Tim Saber Pungli siap meringkus mereka.
Ketua Tim Saber Pungli Penajam Paser Utara, Kompol Nina Ike Herawati, timnya masih memiliki sejumlah target operasi tangkap tangan lainnya terkait praktik pungli. Karena itu, dia meminta masyarakat berperan aktif membantu Tim Saber Pungli dalam memberantas praktik pungli di wilayah Penajam Paser Utara.
Selain itu, Nina Ike yang juga Wakapolres Penajam Paser Utara ini, mengingkatkan seluruh pegawai di kabupaten setempat untuk menghindari praktif pungli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan lakukan tangkap tangan jika mengetahui atau mendapatkan pegawai melakukan praktik pungli,” tegas Nina Ike.
Penangkapan terhadap D berlangsung pada Kamis (9/3) di Kantor Desa Babulu Darat sekitar pukul 10.00 WIB. “Untuk mengungkap bukti-bukti pungli yang dilakukan tersangka, kami telah mengamankan 5 bundel berkas SKT, juga uang yang diduga hasil pungli sebesar Rp2,4 juta,” kata Nina yang juga Wakapolres PPU itu.
“Kami juga sita SK (surat keputusan) pengangkatan DM sebagai pegawai Desa Babulu Darat,” ujar Nina Ike Herawati yang juga Wakapolres Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap D ini dilakukan oleh dua anggota polisi yang mengendus terjadinya pungli ketika ada warga setempat bernama Jamil mengurus SKT untuk keperluan pembuatan sertifikat. Warga Babulu Darat RT 08 Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU inilah yang dimintai pungutan oleh tersangka.
Dia pun membeberkan cara D beraksi. D adalah staf Pertanahan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PPSDA) Desa Babulu Darat itu.
“Dari hasil pemeriksaan, D mengaku memasang tarif minimal Rp350 ribu untuk memperlancar pengurusan satu SKT. D tak mau dinego terkait tarif itu,” sebut Nina. SKT adalah surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan desa untuk bukti sementara kepemilkan tanah.
Itu untuk pengurusan SKT. Untuk proses jual beli dan transaksi tanah, dia juga mengentit angka dari para pihak. D, menurut Nina, berani minta jatah sekitar 5 persen dari setiap penjualan tanah warga yang diurusnya.
Terhadap tersangka D, tim Saber Pungli PPU akan menjerat dengan Pasal 12 huruf E atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus ini. Tidak tertutup akan memanggil saksi dari perangkat desa lainnya,” katanya. (hr)
Discussion about this post