KALAMANTHANA, Sampit – Penangkapan seorang lurah di Kecamatan Baamang karena diduga terlibat pungutan liar, jadi pembicaraan hangat masyarakat Kotawaringin Timur. Tak terkecuali anggota Komisi III DPRD setempat, Dadang H Syamsu. Dia mengapresiasi langkah tim Saber Pungli.
“Itu merupakan sebuah prestasi karena oknum lurah di wilayah Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur berinisial K tersebut diduga telah melakukan pungli terhadap warga yang mengurus surat keterangan tanah (SKT),” katanya di Sampit.
Dadang mendungkung penuh tindakan tim Satgas Saber memberantas semua bentuk dan jenis praktik Pungli di Kotawaringin Timur. Hanya saja, alangkah bagus lagi jika tim tersebut lebih mengedepankan pada pembinaan dan pencegahan.
Kerja tim Satgas Saber Pugli ke depannya tidak hanya memburu dan memberantas praktik pungutan liar saja, namun juga harus melakukan pencegahan serta mengedepankan pembinaan dalam kerjanya.
Menurut Dadang, dengan mengedepankan pencegahan serta pembinaan diharapkan dapat memberikan kesadaran pemangku kepentingan di suatu wilayah atau daerah maupun masyarakat untuk tidak melakukan praktik pungli.
Tim Satgas Saber juga harus mengkaji dan mempelajari setiap permasalahan yang menjadi penyebab terjadinya Pungli. Sehingga tidak serta merta menangkap dan mengadili yang diduga pelaku pungli.
“Saya yakin oknum lurah yang di tangkap tim Satgas Saber karena diduga melakukan pungli tersebut tidak semata-mata untuk memperkaya diri sendiri. Mungkin saja biaya yang dianggap sebagai pungli tersebut untuk keperluan administrasi tertentu,” katanya.
Dadang mengatakan, pemerintah daerah selama ini tidak pernah mengalokasikan anggaran untuk pelayanan pembuatan SKT. Padahal setiap pembuatan SKT harus turun kelapangan dan semua itu tentunya perlu biaya.
“Hal itu sebetulnya salah satu contoh kecil. Masa orang turun kelapangan tidak perlu makan atau minum. Pada kita tahu pemerintah tidak menganggarkan untuk hal itu,” ucapnya.
Seorang lurah di Kecamatan Baamang tersebut ditangkap polisi pada Jumat (10/3) karena diduga melakukan pungli terkait pengurusan izin tanah. Kabar penangkapan oknum lurah dengan cepat beredar di masyarakat. Lurah berinisial K itu ditangkap polisi sekitar pukul 10.00 WIB saat berada di kantornya.
Saat itu ada seorang warga yang mengurus surat keterangan tanah (SKT) dengan menemui sang lurah. Saat itu lurah tersebut diduga meminta uang sebesar Rp2,5 juta sebagai upah jasa pembuatan SKT milik korban.
Korban yang saat itu tidak membawa uang sebanyak itu, kemudian pulang ke rumah untuk mengambil uang. Korban kemudian kembali membawa uang, namun hanya Rp1,5 juta karena hanya mampu menyiapkan uang sebanyak itu.
Ternyata transaksi tetap terjadi meski uang yang dibawa korban tidak sebanyak yang diminta sang lurah. Korban pun mendapatkan SKT atas namanya dari lurah.
Tidak beberapa lama usai transaksi itu, anggota Polres Kotawaringin Timur datang. Saat menggeledah ruang kerja oknum lurah tersebut, polisi menemukan barang bukti uang Rp1,5 juta dalam map arsip SKT. Sang lurah bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk diproses secara hukum. (joe)
Discussion about this post