KALAMANTHANA, Sampit – Betulkah Perda Pilkades Kotawaringin Timur harus direvisi? Dadang H Syamsu, Ketua Badan Legislasi, tak percaya. Baginya, adanya pernyataan perda tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, hanya persepsi sejumlah pihak saja.
“Jika dikatakan Perda Pilkades yang telah disahkan bertentangan dengan putusan MK, siapa yang mengatakan itu? Jelas itu persepsi saja. Kami di Baleg tidak sepakat dengan persepsi itu,” ujar Dadang di Sampit belum lama ini.
Dadang mengaku, Baleg DPRD Kotim akan segera mengkaji mengapa Perda Pilkades serentak tersebut harus dilakukan revisi. Sebab, revisi sebuah Perda tidak dapat dilakukan serta merta, namun harus memiliki dasar dan alasan yang kuat karena Perda merupakan produk hukum yang telah disetujui dalam penyusunannya.
Meski demikian, Dadang mengaku tetap menghargai hasil rapat pihak pemerintah daerah dengan Komisi I DPRD Kotim yang menyepakati untuk merevisi Perda Pilkades serentak tersebut. “Setiap penyusunan dan pembahasan Raperda berdasarkan dan atas program Badan Legislasi Daerah (Balegda). Perlu di ketahui adalah di tahun 2017 ini Baleg DPRD Kotim tidak ada menjadwalkan revisi Perda,” katanya.
Dadang mengatakan, untuk menindaklanjuti usulan ravisi Perda Pilkades serentak yang dianggap bertentangan dengan putusan MK tersebut, Baleg DPRD Kotawaringin Timur akan segera menggelar rapat dengan seluruh unsur terkait, baik itu dengan pemerintah daerah maupun anggota DPRD.
Dadang juga berharap, kalaupun nantinya harus dilakukan revisi, maka jangan sampai menggangu tahapan Pilkades serentak yang saat ini sedang berjalan. “Saya minta semua tahapan Pilkes tetap berjalan. Apabila sampai terganggu berarti pemerintah daerah tidak taat dan menyepelekan hukum,” ucapnya.
Dadang juga menolak keras dengan rencana penghentian penjaringan bakal calon kepala desa, sebab hal itu telah melanggaran aturan dan ketentun berlaku. “Sepanjang belum ada putusan hukum tetap maka tahapan Pilkades serentak tidak bisa dihentikan hanya karena adanya revisi Perda,” tegasnya. (joe)
Discussion about this post