KALAMANTHANA, Penajam – Betulkah DM, honorer di Kantor Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang tertangkap tangan dalam kasus pungli pengurusan surat keterangan tanah (SKT) merupakan pemain tunggal? Tim Saber Pungli masih menyelidiknya.
Anggota Pokja Saber Pungli Kabupaten Penajam Paser Utara, Aiptu Arnomo di Penajam, Rabu (15/3/2017) mengatakan, pemeriksaan terhadap DM dan saksi lainnya masih terus dilakukan. Pihaknya ingin mengungkap kasus pungli tersebut secara terang benderang.
DM, Kepala Seksi Pertanahan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa Babulu Darat, terjaring operasi tangkap tangan tim Saber Pungli di Desa Babulu Darat pada Kamis (9/3) sekitar pukul 10.00 Wita. Dia ditangkap saat bertransaksi setelah mengurus SKT milik warga.
“Sampai saat ini polisi telah memeriksa Kepala Desa Babulu Darat AJ serta bendahara desa dan kepala seksi tata pemerintahan terkait pungli yang dilakukan DM,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan ketiga aparat Desa Babulu Darat tersebut, lanjut Arnomo, tersangka DM mengaku melakukan penarikan sejumlah dana pengurusan SKT atas inisiatif sendiri. DM memasang tarif minimal Rp350.000 untuk memperlancar pengurusan satu SKT dan tarif itu tidak bisa dinego atau ditawar.
“Selain itu, DM juga meminta jatah sekitar 5 persen dari setiap penjualan tanah warga yang diurusnya,” tambahnya.
Barang bukti yang disita tim Saber Pungli Kabupaten Penajam Paser Utara pada operasi tangkap tangan itu berupa uang tunai sejumlah Rp2.800.000 dan lima bundel SKT. Selain juga menyiya SK (surat keputusan) pengangkatan DM sebagai pegawai Pemerintah Desa Babulu Darat.
Sebelumnya, Ketua Tim Saber Pungli PPU, Kompol Nina Ike Herawati di Penajam membeberkan cara D beraksi. “Dari hasil pemeriksaan, D mengaku memasang tarif minimal Rp350 ribu untuk memperlancar pengurusan satu SKT. D tak mau dinego terkait tarif itu,” sebut Nina. SKT adalah surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan desa untuk bukti sementara kepemilkan tanah.
Itu untuk pengurusan SKT. Untuk proses jual beli dan transaksi tanah, dia juga mengentit angka dari para pihak. D, menurut Nina, berani minta jatah sekitar 5 persen dari setiap penjualan tanah warga yang diurusnya.
Tersangka DM terjerat pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (myu/ant)
Discussion about this post