KALAMANTHANA, Nunukan – Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, tidak menahan tersangka pungutan liar (pungli) yang ditangkap tangan di Pelabuhan Tunon Takam Kabupaten Nunukan. Kenapa?
Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce di Nunukan, Rabu (15/3/2017) membantah, pelepasan kedua pegawai PT Pelni Cabang Nunukan yang telah dijadikan tersangka tersebut dibebaskan demi hukum.
Ia menegaskan, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kedua tersangka pungli atas nama Syamsul Bahri alias Haji Bahar (65) dan Mahrup bin Atmo Yusup (47) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan sehingga tidak ada alasan untuk dibebaskan dari hukum yang berlaku.
“Tidak ada pembebasan bagi kedua tersangka OTT pungli. Tapi proses hukumnya tetap jalan di mana SPDP-nya sudah dikirim kepada kejaksaan (Nunukan),” kata Pasma Royce.
Bahkan, dia katakan, penyidik Polres Nunukan melakukan pengembangan adanya potensi tersangka lain terkait pungli yang dilakukan kedua pegawai PT Pelni Cabang Nunukan ini.
Masih sekaitan dengan kasus ini, Kasubag Polres Nunukan, Iptu M Karyadi menanggapi, pertimbangan penyidik bisa saja tidak menahan kedua tersangka karena ada jaminan tidak melarikan diri.
Kemudian, sesuai dengan pasal yang dikenakan ancaman hukumannya tidak melebihi lima tahun. “Tersangka bisa saja tidak ditahan karena penyidik punya pertimbangan lain,” ujar dia. (ant/akm)
Discussion about this post