KALAMANTHANA, Nunukan – Tersangka hasil operasi tangkap tangan di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengakui pungli yang dilakukannya disetor ke PT Pelni Cabang Nunukan. Nah lho!
Hal ini dikemukakan Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Nunukan, Kompol Rizal Muchtar pada konferensi pers di Nunukan, Rabu (15/3/2017), setelah kedua pelaku pungli pegawai PT Pelni Cabang Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka usai diperiksa.
Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak diamankan pada Minggu (12/3), penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni Syamsul Bahri alias Haji Bahar. Sedangkan rekannya bernama Mahrup bin Atmo Yusup masih berstatus saksi.
Menurut Rizal Muchtar, penyidik belum menetapkan Mahrup menjadi tersangka karena yang bersangkutan hanya menuruti perintah tersangka (Haji Bahar). Mengenai hasil pungli, tersangka maupun saksi mengaku disetorkan kepada PT Pelni Cabang Nunukan sehingga diduga kuat “dinikmati” secara bersama-sama.
Karena itu, Ketua Tim Saber Pungli Nunukan menyatakan, penyidik Polres Nunukan akan memeriksa sejumlah pihak di PT Pelni Cabang Nunukan untuk mengetahui keterlibatan orang lain.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polres Nunukan melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang ini. Keduanya ditangkap karena melakukan pungli atas ongkos kelebihan bagasi dan muatan di KM Lambelu, Minggu (12/3).
“Kami telah amankan kedua oknum PHL PT Pelni karena meminta ongkos over bagasi tanpa disertai bukti pembayara. Tim saber pungli langsung mengamankan kedua tersangka ke Polres Nunukan, beserta barang bukti uang Rp15,8 juta, juga tiket bagasi, kertas booking muatan,” kata Ketua Satgas Saber Pungli Nunukan, Kompol M Rizal Muchtar seperti dilaporkan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana.
Dijelaskannya kedua pelaku adalah oknum PHL PT Pelni itu dengan inisial SB (65) beralamat di Jl. Pangeran Antasari, Kelurahan Nunukan Timur. Dari SB, petugas mengamankan uang sebesar Rp9,4 juta, kertas booking muatan palka sebanyak 7 lembar terpakai, dan 151 belum dipakai; 3 lembar tiket bagasi lebih, stiker Pelni Nunukan OB Lunas sebanyak 109 lembar dan seragam PT Pelni.
Sedangkan tersangka lain berinisial Mr (47), beralamat Jalan Gajahmada, Kelurahan Nunukan Tengah. Dari Mr, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp6,4 juta, 5 lembar booking muatan palka kosong, 28 tiket bagasi lebih (belum terpakai), 12 lembar audit coupon bukti pembayaran bagasi lebih, 154 lembar stiker OB Lunas, 1 buat tas slempang warna hitam dan 1 pasang seragam PT Pelni. (ant/akm)
Discussion about this post