KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sudah lima kali persidangan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa “orang kuat” Barito Utara, Mulyar Samsi di Pengadilan Negeri Kapuas. Sejauh ini, persidangan masih berkutat pada keterangan saksi. Sidang yang harusnya berlangsung Rabu (15/3/2017) ini bahkan ditunda.
Seharusnya, hari ini berlangsung sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk pertama kalinya. Sebab, hingga memasuki sidang keempat, persidangan masih berkutat pada masalah legalitas penanganan perkara ini, yakni hingga putusan sela.
Sidang perdana, sebagaimana lazimnya, adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi terdakwa. Setelah itu, jawaban atas eksepsi dan terakhir pada putusan sela di mana majelis hakim yang dipimpin Agustinus Erwindu Wicaksono didampingi dua hakim anggota, yakni Isnandar Nasution dan Sondra Mukti, memutuskan sidang dilanjutkan.
Semestinya, hari ini berlangsung pemeriksaan materi perkara, yakni dengan menghadirkan para saksi. Tapi, hakim Agustinus memutuskan menunda sidang karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir. “Ya, sidang ditunda karena itu,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kapuas, Ario Wicaksono.
Mulyar, politisi PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD Barito Utara ini, didakwa melakukan pemalsuan dokumen otentik berupa ijazah paket A, B, dan C. Dalam dakwaan jaksa penunutut umum membeberkan untuk mendapatkan ijazah paket A, B dan C, Mulyar memerintahkan dua orang untuk mengurusnya. Kedua orang yang disuruh terdakwa itu masing-masing Mawardi dan Hamilton.
Pada bulan Maret 2012, Mawardi dan Hamidirn (DPO) mendatangi rumah H Yunani selaku pemilik yayasan. Keduanya kepada H Yunani untuk membuatkan ijazah Paket A, B dan C atas nama Mulyar Samsi.
Kemudian Yunani meminta data dan foto Mulyar untuk pembuatan ijazah paket A, B dan C. Yunani pun menyanggupinya.
Akhirnya terbitlah ijazah paket A dengan nomor register 4PA070002 tertanggal 30 Desember 2005, paket B tanggal 11 Desember 2009 dengan nomer ijazah 14 PB 0700097 dan surat keterangan hasil ujian nasional paket B tahun 2009 atas nama Mulyar tanggal 11 Desember 2009 dengan nomor ijjazah 14 PB 700097.
Untuk ijazah paket C atas nama Mulyar dengan nomor ijazah 14 PC0144217 tertanggal 8 Desember 2011 dan ijazah paket C atas nama Mulyar dengan nomor ijazah 14PC0140807 tertanggal 4 Agustus 2012 dengan cara mengisi data identitas dan foto Mulyar pada blangko kosong.
Mulyar Samsi merupakan salah satu kader andalan PDI Perjuangan Barut. Setelah dipercaya sebagai calon Bupati periode 20013-2018 berpasangan dengan Yusia S Tingan, Mulyar kemudian maju dalam pemilu legislatif. Dari daerah pemilihan III (Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur, dan Gunung Purei), dia berhasil meraih suara terbanyak untuk PDI Perjuangan, termasuk untuk seluruh dapil Barut, sehingga berhak duduk di kursi legislatif periode 2014-2019. Terakhir Mulyar dipercaya sebagai anggota Komisi C. (nad)
Discussion about this post