KALAMANTHANA, Jakarta – Ini peringatan bagi siapa saja, terutama orang tua. Bahaya besar mengintip anak-anak dan remaja di balik jejaring media sosial. Polda Metro Jaya membongkar salah satu di antaranya.
Rabu (15/3/2017) ini, Polda Metro melansir pembongkaran kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur lewat akun media sosial, Facebook. Lewat media sosial, aktivitas kejahatan tak hanya tersebar di Indonesia, melainkan juga dunia.
Para pelaku yang mengelola grup facebook ini terhubung dengan sindikat pedofil internasional dari sembilan negara. “Member (grup facebook) ini terkoneksi dengan member internasional. Di mana membernya ada dari Peru, Argentina, Meksiko, El Salvador, Chile, Bolivia, Kolombia, Kosta Rika dan Argentina,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.
Sejak dibuat September 2016, grup tersebut sudah beranggota sebanyak 7.479 orang.
Kasus ini terbongkar setelah polisi mengamankan empat admin yaitu Wawan (27), Dede (24), Diki Firmansyah (17) dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16).
Selain menampilkan konten pornografi, dua pelaku di antaranya juga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah korbannya.
Dua pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yakni tersangka MBU (25) alias Wawan alias Snorlax dan DF alias T-Day (17). Di antara beberapa korban, ada yang masih keluarga kedua pelaku.
“TD ini melakukan kejahatan terhadap 6 anak kecil di mana anak berusia 6 tahun, 4, 5, 3, dan 11 tahun pada tahun 2011. Dua orang adalah keponakannya sendiri, sisanya adalah tetangganya,” ujar Kapolda Metro Jaya.
Wawan mengaku melakukan kekerasan seksual terhadap bocah karena pernah menjadi korban.
“Pertama, dia pernah melakukan hal yang sama waktu umur 7 tahun, yaitu melakukan sesama jenis dengan kawannya. Kedua dia tidak percaya diri karena punya pacar pun, pacarnya diajak berhubungan badan tidak mau. Maka dia cari korban yang gampang diperdaya oleh yang bersangkutan. Caranya diiming-imingi, dikasih jajan, kemudian dilakukan hubungan pedofil tadi,” kata Irjen Pol M Iriawan. (tbn/ik)
Discussion about this post