KALAMANTHANA, Palangka Raya – Betulkah telah terjadi pengalihan aset PT Hati Prima Agro kepada PT Langgeng Makmur Sejahtera? Betulkah Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, menyetujuinya? Ini yang akan ditelisik DPRD Kalimantan Tengah.
Sebuah rapat dengar pendapat (RDP) pun dipersiapkan Komisi B DPRD Kalteng untuk mengawalinya. Sebab, jika informasi pengalihan aset itu benar adanya, maka diduga kuat terjadi pelanggaran aturan di sana.
Karena itu, RDP akan memanggil pihak-pihak yang dianggap memamahmi persoalan pengalihan aset dari PT HBA ke PT LMS ini. Salah satunya, tentu saja Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Ini dilakukan agar dugaan adanya pelanggaran hukum terkait pengalihan aset tersebut bisa diklarifikasi. Kita berharap pengalihan aset PT HPA ke PT LMS yang telah disetujui Pemkab Kotim sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada di Palangka Raya, Jumat (17/3/2017).
Kementerian Kehutanan sekitar tahun 2013 mencabut izin usaha perkebunan PT HPA yang memiliki luas lahan berkisar 5.000 hektare. Pencabutan izin ini bahkan diperkuat dalam putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung tertanggal 24 Desember 2013 Nomor 435 K/TUN/2013.
Edy yang berasal dari daerah pemilihan I Kalteng meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Katingan ini mengatakan, pencabutan izin PT HPA ini merupakan keuntungan daerah, khususnya Kabupaten Kotim. Sebab, menurut aturan, seluruh aset PBS yang dicabut izinnya dikuasai oleh negara.
“Informasi yang kami terima, PT HPA bukannya ke daerah, namun diberikan kepada PT LMS, bahkan mendapat persetujuan Bupati Kotim. Ini alasan perlu RDP untuk mengetahui apakah informasi ini benar atau bagaimana,” bebernya.
Wakil Rakyat dari Partai Amanat Nasional ini mengatakan RDP tersebut tidak hanya menyelesaikan peralihan aset PT HPA, namun juga sebagai upaya memberikan peringatan secara tidak langsung kepada sejumlah PBS, baik tambang maupun perkebunan, untuk tetap memperhatikan aturan.
Menurut dia, sampai sekarang masih banyak PBS beroperasi di provinsi berjulukan Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini yang tidak atau belum mengantongi izin sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Untuk apa banyak perusahaan beroperasi di Kalteng, tapi bermasalah dan tidak memberikan kontribusi terhadap percepatan pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat. Kita ingin PBS di Kalteng benar-benar sesuai aturan,” ujar Edy. (ant/akm)
Discussion about this post