KALAMANTHANA, Samarinda – Polda Kaltim merilis kesimpulan awal tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda di Pelabuhan Peti Kemas Palaran. Apa saja ‘dosa-dosa’ koperasi itu?
Setelah menetapkan Sekretaris Komura, DHW, sebagai tersangka pertama pada operasi tangkap tangan yang menghebohkan itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana juga membeberkan pelanggaran yang dilakukan koperasi tersebut.
Didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Nasri, Sabtu (18/3/2017), Yaya menyebutkan pelanggaran pertama adalah Komura terbukti telah melakukan pemerasan dengan cara menolak mengikuti pedoman penentuan tarif bongkar muat yang tercantum dalam pasal 3 ayat 2 Permenhub No 35 tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan.
Kedua, Komura menentukan tarif secara sepihak dan menolak untuk berdiskusi dengan PT Pelabuhan Samudera Palaran selaku penyedia jasa bongkar muat di Pelabuhan Palaran. Komura juga menerapkan tarif jasa kepelabuhanan yang seharusnya diterapkan di pelabuhan konvensional dimana jasa TKBM merupakan komponen utama. Hal ini seharusnya berbeda dengan mekanisme
“Tarif yang seharusnya diterapkan di TPK (Terminal Peti Kemas), di mana jasa TKBM seharusnya berdasarkan permintaan TPK Palaran serta dimasukan ke dalam paket CHC ( Container Handling Charge) sehingga biaya TKBM tidak dibebankan kepada pemilik barang,” jelas Ade Yaya Suryana.
Pelanggaran ketiga adalah Komura telah melakukan ancaman terhadap perwakilan PT PSP pada saat perundingan penentuan tarif bongkar muat bersama dengan Pelindo dengan cara menolak untuk berunding dan membawa massa di luar lokasi perundingan untuk mengintervensi pembentukan keputusan penentuan tarif tersebut.
Terakhir, Komura juga memaksakan pemungutan uang di luar haknya dimana Komura menolak mengikuti mekanisme penentuan tarif pelabuhan dan memilih untuk menetapkan tarif diluar pelayanan atau jasa yang diberikan yang bertentangan dengan Pasal 3 huruf b butir 5 Inpres No 5 tahun 2005, Pasal 109 UU 17 tahun 2008 dan PM 61 tahun 2009 yaitu penarikan tarif kepelabuhanan harus disesuaikan dengan jasa yang disediakan. (tnk/ik)
Discussion about this post