KALAMANTHANA, Penajam – Sudah sekitar empat tahun dinyatakan lolos tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), tapi nasib mereka hingga kini belum ada kejelasan. DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pun bersuara membela puluhan honorer kategori 2 (K2) ini.
Suara pembelaan tersebut, setidaknya, mencuat dari Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Kalimantan Timur, Sariman. Dia meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara segera memberi kepastian nasib puluhan honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus tes CPNS pada 2013 itu.
“Kami minta persoalan K2 yang lulus CPNS 2013 itu segera diselesaikan karena sudah lebih kurang empat tahun menunggu pengangkatan sebagai PNS (pegawai negeri sipil),” kata Sariman di Penajam, Senin (20/3/2017).
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus segera memastikan nasib honorer K2. Sebab, hingga kini belum ada keputusan hitam-putih dari pemerintah.
Persoalan pengangkatan honorer K2 yang lulus CPNS 2013 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hingga saat ini masih menjadi polemik dan menimbulkan tanda tanya. “Seharusnya pemerintah kabupaten cepat menyikapi dan menyelesaikan permasalahan karena belum ada kepastian nasib mereka,” ujar Sariman.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara mendesak pemerintah kabupaten untuk segera mengumumkan secara resmi kepastian nasib honorer K2 itu ke publik.
“Persoalan K2 sudah tidak ada masalah, tinggal kepala daerah dapat segera mengambil sikap karena di Kabupaten Kutai Kartanegara pengangkatan K2 dapat terselesaikan,” jelas Sariman.
Tahun lalu, Pemkab PPU memutuskan menunda pemberian NIP atau nomor induk pegawai kepada tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013. Penundaan itu dilakukan karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan kembali melakukan verifikasi berkas honorer K2 dengan melibatkan pihak kepolisian menyusul terjadinya kasus penipuan.
“Kami menunda memberikan NIP kepada honorer K2 yang telah dinyatakan lulus tes CPNS 2013 karena berkas K2 akan diverifikasi lagi,” ujar Kepala BKD PPU, Surodal Santoso, setahun yang lalu.
Verifikasi ulang dilakukan menyusul adanya laporan dari beberapa CPNS jalur K2 itu yang tidak memeuhi syarat, yakni masa kerja di bawah 2015. Pemeriksaan, sebutnya, melibatkan pihak kepolisian setempat sebagai pengawas. (ik)
Discussion about this post