KALAMANTHANA, Samarinda – Penyidik kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda, terus bergerak cepat. Mereka akan memeriksa Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura), Jaffar Abdul Gaffar.
“Pemeriksaan terhadap Ketua Komura akan dilakukan pada Rabu (22/3). Dia akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kapolda Kaltim, Irjen Safaruddin di Samarinda, Senin (20/3/2017).
Kapolda menegaskan, akan mengusut tuntas dugaaan praktik pemerasan, tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Palaran tersebut.
Polisi tambah ia, akan bekerja sama dengan pihak perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dan menelusuri aliran dana yang diduga mencapai ratusan miliar dari aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.
Sehari sebelumnya, di Jakarta, Jaffar menepis dugaan yang dilontarkan pihak kepolisian, termasuk soal dugaan pungli dan pemerasan. Dia menegaskan transaksi yang menjadi subjek OTT merupakan penyerahan uang panjar kepada tenaga kerja bongkar muat.
“Itu panjar, uang muka. Memang uang 30 persen itu biasa diberikan kepada tenaga kerja sebelum mulai bongkar muat,” kata Jaffar dalam jumpa pers di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Minggu (19/3).
Uang panjar tersebut akan dicatat dalam kwitansi dan diserahkan kepada Komura. Kemudian, tarif bongkar muat akan dipotong sesuai jumlah yang tertulis di kwitansi.
Pada pelaksanaan OTT, polisi juga menyita uang Rp 6,1 miliar di kantor Komura. Jaffar mengklaim uang tersebut bukan setoran pungutan melainkan uang untuk menggaji tenaga kerja.
“Uang itu baru dicairkan dari bank. Pembayaran perusahaan kan pasti mundur, jadi kami bayar pakai uang kas koperasi terlebih dahulu,” kata dia.
Menurutnya, Komura langsung membayar sisa upah tenaga kerja setelah menyelesaikan bongkar muat. “Sekarang saya bingung mau bayar tenaga kerja pakai apa,” kata dia.
Mengenai tarif yang tinggi, kata Jaffar, Komura mengikuti aturan yang berlaku. Tarif ditentukan melalui perundingan yang melibatkan sejumlah stakeholder dan tiga badan pembina.
“Ada KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan), Dinas Koperasi, dan Dinas Tenaga Kerja,” kata Jaffar.
Perundingan tersebut diikuti juga oleh koperasi tenaga bongkar muat, kantor pelayaran, asosiasi perusahaan pemilik barang, dan pengelola pelabuhan. “Jadi ya tidak bisa dikatakan mahal, kan sudah disepakati bersama,” kata Jaffar. (ant/ik)
Discussion about this post