KALAMANTHANA, Penajam – Mulai 1 April mendatang, program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tak berlaku lagi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Layanan kesehatan bagi masyarakat akan ditangani Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Per 1 April, kami dari UPT Jamkesda tidak lagi mengeluarkan surat jaminan kesehatan,” ujar Kepala UPT Jamkesda PPU, Ahmad Pada Elo di Penajam, Selasa (21/3/2017).
Penghentian ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Bupati Nomor 440/98/2017 terkait penghentian program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Penghentian mulai terhitung sejak 31 Maret 2017.
Dengan demikian, jaminan kesehatan untuk masyarakat di PPU harus berintegrasi dengan BPJS, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang salah satu isinya mewajibkan setiap orang menjadi peserta program jaminan kesehatan BPJS.
Wacana penghapusan Jamkesda ini awalnya mencuat dengan diberlakukannya Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 1 Januari 2014. Isinya mewajibkan seluruh peserta Jamkesda secara bertahap diintegrasikan ke dalam satu sistem JKN hingga tahun 2019, berdasarkan Peraturan Presiden No 32 Tahun 2014.
Pada Elo menyampaikan SK Bupati PPU sudah keluar tertanggal 20 Maret 2017. Dengan begitu, per 1 April 2017 Jamkesda sudah tidak berlaku lagi di Penajam Paser Utara.
Pada Elo mengatakan jika dinyatakan menimbulkan polemik, pasti itu menimbulkan polemik di masyarakat. “Makanya kami mengharapkan bantuan membantu penyebaran informasi ini agar masyarakat cepat tahu,” katanya.
Adapun keberadaan UPT Jamkesda sendiri masih melayani pasien-pasien yang ada di rumah sakit sebelum 31 Maret 2017 hingga yang bersangkutan keluar dari rumah sakit. “Per 1 April 2017 kami pihak UPT Jamkesda tidak lagi mengeluarkan surat jaminan kesehatan,” tambahnya.
Untuk para pegawainya sendiri, sesuai yang tertuang dalam SK Bupati Nomor 440/98/2017, UPT Jamkesda sendiri dalam hal ini lembaga beserta pegawai yang ada di dalamnya akan tetap ada hingga semua kewajiban pemerintah daerah tentang urusan urusan Jamkesda selesai. (myu)
Discussion about this post