KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali mengamankan enam orang ‘cecurut’ alias maling tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Antang Ganda Utama (AGU).
Ada enam orang pelaku yang menjalankan aksinya di areal sawit PT AGU, tepatnya di Blok J sektor 66, wilayah Sikan, Desa Malungai, Kecamatan Gunung Timang ini. Apesnya para pencuri ini, setelah memanen sawit hasil curiannya, mereka dipergoki petugas keamanan PT AGU dan Satuan Brimob yang sedang bejaga PAM.
Kapolres Barito Utara, AKBP Roy Sihombing melalui Kasat Reskrim AKP Benito Harleandra didampingi Kanit Tipidum Aipda B Silaban menyampaikan bahwa keenam pencuri sawit tersebut berinisial MSP (36), And (27), Drm (20), Jim (25) yang kesemuanya warga Desa Sikan, dan RSD (39) warga Tumpung Laung, serta Zin (49) warga Bintang Ninggi.
Alasan mereka memanen sawit itu untuk mendapatkan uang karena saat ini mereka sulit cari uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Pelaku berinisial MSP menyuruh beberapa rekan-rekannya untuk memanen sawit dengan armada dua unit pikap Mobil Toyota Hilux warna hitam bernopol KH 8001 EP dan Suzuki Carry warna hitam bernopol KH 8012 EQ. Namun saat dalam perjalanan usai memanen, mereka dipergoki sekuriti,” papar Benito.
Setelah dipergoki, mereka lalu ditanya terkait angkutan sawit tersebut. Mereka kemudian mengaku telah mencuri dan setelah itu mereka diamankan oleh sekuriti. Dari tangan keenam pelaku, petugas mengamankan dua unit mobil jenis pikap sarat muatan buah tandan sawit. Akibatnya dari perbuatan tersebut, PT AGU disebut merugi sekitar Rp8 juta.
Para pencuri ini ditangkap pada hari Kamis (17/3) sekitar pukul 23.00 WIB, namun diserahkan ke Polres pada Jumat (19/3) lalu dan masih dilakukan pemeriksaan. “Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 363 Jo 56 dan pasal 363 Jo 55 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Benito. (atr)
Discussion about this post