KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Yusran Aspar, membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Penajam Paser Utara di Kantor Sekretariat Daerah PPU, Selasa (21/3). Musrenbang dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2018,
Kegiatan bertemakan “Penguatan ekonomi masyarakat Kabupaten PPU yang sejahtera, berkualitas, mandiri dalam kehidupan damai, berkeadilan dan agamis melalui dukungan industri dan inovasi teknologi” ini berlangsung selama dua hari, dimulai sejak 21-22 Maret 2017.
Musrenbang juga mengundang perwakilan dari Bappeda Provinsi Kalimatan Timur, Ketua DPRD, dan unsur Muspida PPU, dihadiri pula oleh segenap jajaran pemerintahan Kabupaten PPU beserta tokoh masyarakat dari berbagai kalangan.
Musrenbang RKPD Tahun 2018 diawali dengan paparan dari kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten PPU Tahun 2017 oleh Kepala Bappeda Alimuddin yang memaparkan garis besar arah pembangunan tahun 2017 beserta kebijakannya.
“Musrenbang bukan hanya wadah untuk perencanaan pembangunan daerah, melainkan wadah untuk menyampaikan aspirasi serta persoalan-persoalan yang nyata dihadapi oleh masyarakat.” tutur Ketua DPRD PPU, Nanang Ali dalam sambutannya.
Ia juga meminta pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat dengan menggali lebih maksimal sumber-sumber pendapatan yang ada di daerah misalnya di sektor industri dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dengan inflasi, di mana saat tidak mampu meningkatkan pendapatan, maka harus mampu mengurangi pengeluaran.
Sementara itu, Bupati Yusran Aspar menuturkan beberapa hal yang berpotensi besar meningkatkan pendapatan daerah. Salah satunya adalah pembangunan jembatan tol Teluk Balikpapan yang merupakan urat nadi ekonomi bagi PPU dan Bendung Telake yang dapat meningkatkan produksi beras daerah menuju swasembada pangan bagi Kaltim.
Selain itu Yusran menambahkan pengelolaan sumur migas yang akan ditinggalkan PT Chevron Indonesia, juga menjadi peluang. Pemerintah pusat seharusnya dapat lebih adil kepada daerah penghasil migas. Sesuai dengan amanat pasal 33 ayat 1, daerah harusnya diberikan porsi yang cukup dalam hal pengelolaan sumur migas kedepannya agar daerah penghasil juga mendapatkan deviden, tidak hanya menerima dana bagi hasil.
“Diharapkan pemerintah dapat melunasi utang-utang yang ada dengan mengurangi belanja yang tidak terlalu penting karena tahun depan kepemimpinan kami akan berakhir sehingga tidak membebani kepemimpinan selanjutnya,” ujar Yusran Aspar. (hr)
Discussion about this post