KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dua wakil rakyat asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Barito Utara, Kalteng memperingatkan Perusahaan Sawit Besar (PBS) PT Antang Ganda Utama (AGU), supaya jangan gampang menuduh rakyat sebagai maling alias pencuri.
Dalam laman facebook 21 Maret 2017, Abri yang juga anggota Komisi II DPRD Barut mengatakan, seringkali terjadi seperti kasus di wilayah Desa Hajak, masyarakat memanen di lahan kemitraan dan ingin menjual keluar, karena PT AGU tidak menerima buah sawit hasil panen mereka, tetapi buntutnya rakyat malah dituduh mencuri.
“Selama ini batas antara lahan hak guna usaha (HGU) milik PT AGU dengan lahan kemitraan milik masyarakat saja tidak jelas. Masih ada lahan dalam status sengketa. Tolong dicermati,” kata Abri, legislator terpilih dari daerah pemilihan (dapil) II, Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru, dua kecamatan tempat lokasi lahan milik PT AGU berada.
Adapun Nurul Ainy, anggota Komisi I mengatakan, menurut info yang diterimanya, lahan yang dipanen masyarakat adalah lahan yang berada di luar HGU milik PT AGU. Masyarakat berani memanen di lahan tersebut berdasarkan kesepakatan dengan manajemen PT AGU.
Adapun Dayat Batara menyatakan bahwa kasus yang dilaporkan PT AGU ini sama seperti kasus yang pernah terjadi di Satuan Pemukiman (SP) IV, Desa Pandran Raya. Ada warga yang dituduh mencuri di lahannya sendiri pada Oktober 2016.
Masalah-masalah yang merebak di PT AGU, sebenarnya sudah naik pula ke DPRD melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus). Beberapa kali PT AGU dipanggil untuk hearing atau dengar pendapat, namun pada jadwal terakhir 21 Maret 2017, PT AGU bisa sedikit bernapas lega, karena hearing diundur. (mki)
Discussion about this post