KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seberapa banyakkah barang bukti yang diamankan aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah pada penangkapan AV dan Jv di Muara Teweh? Pertanyaan itu akhirnya terjawab.
Sumber KALAMANTHANA di BNNP Kalteng, Kamis (23/3/2017), menyebutkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 41 gram. “Jumlahnya 41 gram, Untuk informasi lainnya, nanti ya,” ujar sumber tersebut.
Sumber tersebut belum bersedia memberikan informasi lain, termasuk saat ditanya apakah ada tersangka lain yang diamankan selain AB dan Jv. “Sabar, nanti kami informasikan. Sementara itu dulu,” tambahnya.
Penangkapan terhadap AB dan Jv terjadi pada Selasa (21/3) di Perumahan Griya Permai Pesona Modern, Jalan Pendreh, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan sekitar dua jam dilakukan pengeledahan di perumahan yang tergolong sepi pada siang dan malam hari.
“Kami tidak mengetahui barang buktinya ada atau tidak, yang jelas ada dua orang yang dibawa sejumlah orang berpakaian preman dan berambut gondrong. Mungkin juga sih dari kepolisian, atau petugas dari mana, kami warga di sini hanya menyaksikan saja dari depan rumah,” ungkap salah satu ibu rumah tangga di perumahan tersebut.
Terkait kasus penangkapan yang diduga bandar narkoba, menurut wanita yang enggan disebutkan namanya, memang di rumah itu sering keluar masuk orang yang tidak diketahui dari mana. Dengan tetangga, penghuni rumah juga tidak bergaul. Penghuni jarang keluar dan lebih banyak berdiam di dalam rumah.
“Aktivitas yang mencolok sering terlihat pada sore dan malam hari, tapi kami warga juga tidak mengetahui apa yang mereka lakukan, karena dua orang tersebut, baru sekitar enam bulan mengontrak di rumah tersebut,” jelas ibu tersebut. (atr)