KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kasus persetuuhan dengan tersangka Thr, warga Desa Anjir Serapat Timur, dengan Bunga, anak di awah umur yang masih berstatus siswa SMP, segera memasuki babak baru. Penyidik Polres Kapuas sedang mempersiapkan pelimpahannya ke Kejaksaan Negeri Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Jukian Situmorang melalui Kepala Unit PPA Ipda Rabiatul menjelaskan saat ini pihaknya masih persiapan tahap 1 pengiriman berkas ke kejaksaan. Bila sudah dikirimkan, pihaknya tinggal menunggu tanggapan dari jaksa penuntut umum apakah perlu perbaikan atau tidak.
Bila pihak JPU menyatakan cukup, maka pihak penyidik akan mempersiapkan penyerahan tahap kedua. Pada tahap kedua ini, penyisik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Kami berharap berkas yang kami limpahkan ini tidak mendapat tanggapan dari JPU. Artinya, berkas dianggap lengkap dan selnajutnya kami mempersiapkan penyerahan tahap kedua, yaitu barang bukti dan tersangka,” ujar Rabiatul, Minggu (26/3/2017) di Kuala Kapuas.
Dikatakan, proses pemberkasan yang sudah dilakukan penyidik sudah cukup melelahkan. Pihaknya berharap berkas yang dilimpahkan dapat langsung diterima tanpa harus melengkapinya lagi.
Namun, apabila JPU meminta agar dilengkapi, maka mau tidak mau pihaknya harus dan wajib untuk melengkapinya, karena itu merupakan prosedur hukum yang harus dilakukan oleh penyidik.
“Yang jelas, jika pihak JPU meminta berkas harus dilengkapi, maka mau tidak mau penyidik haru melengkapinya, karena itu merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan penyidik,” pungkas Atul, sapaan akrab Rabiatul. (nad)
Discussion about this post