KALAMANTHANA, Penajam – Pembangunan gedung Kantor Camat Waru, Penajam Paser Utara, molor. Akibatnya, diadakan addendum (penambahan waktu) hingga Juni 2017.
Awalnya, sesuai surat perjanjian kerja (kontrak) bernomor 765/041/DPU/PPU/2015, gedung kantor tersebut harusnya selesai pada Maret 2017. Tapi, karena sebagian item kegiatan mengalami perubahan dan bahkan penambahan, addendum diberikan hingga Juni 2017 kepada kontraktor pelaksana, PT Tunas Teknik Sejati.
Menurut Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Supardi, kendala ini karena kegiatan pengerjaan di saat kantor tersebut sedang beroperasi (di bagian depan) tentu tidak selancar ketika pengerjaan saat lokasinya kosong. Juga beberapa material yang didatangkan dari luar pulau sehingga jadwal mengalami perubahan. Tapi, pengaruh utama keterlambatan dari target awal penyelesaian karena adanya beberapa perubahan.
Supardi menambahkan sesuai ketentuan, jika ada perubahan pengerjaan, spek, atau material, boleh dilakukan addendum. Kalau dananya kurang bisa dilakukan penambahan. Intinya ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Secara kontrak, anggaran pembangunan Kantor Camat Waru sebesar Rp16,30 miliar, namun hingga saat ini baru sekitar 40 persen yang sudah kita bayarkan. Kita memang mengalami keterlambatan pembayaran karena tahun 2015 dan 2016 pendapatan menurun. Tentunya berdampak kepada pembayaran dari progres yang sudah dicapai pihak kontraktor,” ujarnya.
Dengan keterlambatan pembayaran ini tentu berpengaruh kepada pihak kontraktor sendiri, terutama bahan yang sudah dipesan dan dipasang sudah ditagih penyuplai. Saat mereka ingin mengambil material kembali, sementara marerial sebelumnya belum dibayar, tentu ini menjadi kendala pihak kontraktor karena modal kerja mereka juga terbatas.
“Dengan penambahan waktu pengerjaan selama tiga bulan, insya Allah akan selesai sesuai jadwal. Saya sudah lihat skedul dari pihak kontraktor seperti pemesanan material dan penambahan alat di bulan April ini,” tambahnya. (myu/hr)
Discussion about this post