KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bertumpuknya masalah pada Perusahaan Besar Sawit (PBS) PT Antang Ganda Utama (AGU) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menjadi atensi serius DPRD setempat. Wakil Ketua DPRD Acep Tion menyatakan, pihaknya segera memanggil perusahan itu.
Acep Tion mengatakan, DPRD wajib menindaklanjuti informasi ataupun aspirasi dari masyarakat. Terkait dengan permasalahan PT AGU, dewan sudah beberapa kali melaksanakan hearing. “Kemarin sudah dilaksanakan hearing bersama dinas terkait sebagai dasar kita untuk memanggil PT AGU. Kita akan coba lagi memanggil pimpinan perusahaan. Sebab banyak keluhan dari warga yang ingin penjelasan langsung dari perusahaan,” kata Acep di Muara Teweh.
Keluhan masyarakat, lanjutnya, antara lain masalah pencurian sawit, tumpang tindih lahan PT AGU dengan kebun masyarakat, dan beberapa masalah lainnya. “Kita masih menyelidiki dan mengecek ke lapangan. Sebab, banyak keluhan dari masyarakat bahwa lahan yang ditanami kelapa sawit oleh perusahaan tidak sesuai kepemilikannya,” katanya.
Acep menegaskan, dewan melihat keabsahan surat atau dasar perusahaan melakukan penanaman kelapa sawit di lahan yang bermasalah dengan masyarakat. Sehubungan dengan dugaan penanaman sawit yang dilakukan di luar HGU perusahaan, dewan segera menanyakan kepada perusahaan, terutama berapa luas wilayah izin PT AGU dan sejauh mana penanaman sawit dilakukan.
“Jika ditemukan indikasi perusahaan menanam sampai ke luar HGU, maka harus diselesaikan sesuai dengan aturan. Indonesia ini adalah negara yang menegakkan aturan, pihak manapun termasuk perusahaan harus patuh terhadap aturan hukum,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (mki)
Discussion about this post